KPU Bantul Gelar PPDP Dengan Protokol Kesehatan Covid-19
TIMESINDONESIA, BANTUL – Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) oleh KPU Bantul mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Selain menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, face shield dan sarung tangan sekali pakai, petugas juga menghindari kontak langsung dengan masyarakat. Seperti membawa alat tulis sendiri dan tidak masuk ke dalam rumah.
Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho menyampaikan pernyataan ini Senin (13/7/2020) di ruang kerjanya.
Walau demikian PPDP tetap dilakukan door to door. Sehingga proses pencocokan dan penelitian (coklit) tetap mampu menghasilkan data yang akurat. Berdasarkan jadwal proses Coklit akan dilakukan 15 Juli hingga 13 Agusutus 2020.
"Pelaksanaan protokol Covid-19 diharapkan tidak mengurangi akurasi data," kata Didik.
Masih terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19, sebanyak 2.081 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih wajib menjalani rapid tes.
Ketua Divisi Partisipasi Masyaraakat dan SDM KPU Bantul, Musnif Istikhomah menyatakan kewajiban melakukan rapid tes diatur dalam Surat KPU RI Nomor 540/PP.04.2-SD/01/KPU/VII/2020 untuk mencegah terjadinya transmisi lokal.
Bila terdapat petugas dengan hasil rapid tes reaktif. Maka PPS dapat mengusulkan petugas pengganti yang juga harus menjalani rapid tes terlebih dahulu. Rapid tes wajib dilakukan untuk melindungi petugas dan pemilih saat proses coklit yang dilakukan KPU Bantul. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |