Peristiwa Daerah

Soal Pasar Modern, DPRD Bondowoso Minta Investor Prioritaskan Warga

Senin, 13 Juli 2020 - 16:55 | 20.99k
Pemkab Bondowoso dan DPRD telah menyepakati 5 Raperda. Diantaranya tentang Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Pengarustamaan Gender dan Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaa
Pemkab Bondowoso dan DPRD telah menyepakati 5 Raperda. Diantaranya tentang Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Pengarustamaan Gender dan Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaa

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bondowoso (DPRD Bondowoso), meminta investor memprioritaskan warga setempat, dalam kegiatan ekonomi. Termasuk di pasar modern.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Ahmad Dhafir, usai Paripurna Jawaban Bupati atas 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (13/7/2020).

Salah satu Raperda itu menyebut tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, toko, swalayan dan pusat perbelanjaan. 

Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir menekankan kepada para investor, agar melibatkan minimal 80 persen warga Bondowoso sebagai karyawan.

"Selain itu harus ada pernyataan modal dari masyarakat Bondowoso, sehingga target ekonomi mandiri benar-benar tercipta. Tidak hanya orang datang bikin toko, bikin swalayan kemudian keuntungannya dibawa pulang," katanya.

Dia juga meminta, agar para investor menyiapkan outlet-outlet bagi home industri. Para pelaku usaha modern kata dia, harus melakukan pembinaan kepada masyarakat dan toko yang ada di sekitarnya.

"Dan tentu, dia menjual ke toko yang dia bina itu dengan harga kulakan. Sehingga pasar modern dengan pasar rakyat ini menjual dengan harga yang sama," paparnya saat dikonfirmasi.

Dengan demikian, lanjut Ketua DPC PKB Bondowoso ini, kehadiran toko modern yang menjamur saat ini tidak mengancam keberadaan toko-toko di sekitarnya.

"Jangan sampai ada diskriminasi antara pasar modern dengan pasar tradisional. Artinya, Pemerintah Daerah dan DPRD ingin menyiapkan fasilitas, yang diperlukan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Namun demikian, Pemerintah menghormati masyarakat yang berbelanja di toko modern. Termasuk yang biasa belanja di pasar tradisional. "Tentu pangsa pasarnya beda, yang dijual pun beda," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Pemkab Bondowoso dan DPRD Bondowoso telah menyepakati 5 Raperda. Diantaranya tentang Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Pengarustamaan Gender dan Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES