Peristiwa Daerah

Gubernur Papua Barat Diminta Dihadirkan dalam Sidang Suap Mantan Komisioner KPU

Senin, 13 Juli 2020 - 12:35 | 33.26k
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan (dua dari kiri). (Foto: Dok. Times Indonesia)
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan (dua dari kiri). (Foto: Dok. Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Saiful Anam, kuasa hukum mantan komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Wahyu Setiawan mendesak agar Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) turut menghadirkan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dalam kasus dugaan suap yang menjerat kliennya.

Saiful beralasan bahwa ada fakta persidangan yang mengungkap dugaan keterlibatan Gubernur Dominggus dalam perkara tersebut.

Terungkap dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/7/2020) bahwa Sekretaris KPU Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo mengakui telah mengirim uang sebesar Rp500 juta kepada Wahyu Setiawan melalui rekening istri dari sepupunya.

Gubernur-Papua-Barat-tambahan.jpg

Uang tersebut diakui Thamrin berasal dari Gubernur Dominggus terkait dengan proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Diduga uang itu diberikan kepada Wahyu agar dapat membantu dalam proses seleksi orang asli Papua yang lolos menjadi anggota KPU Papua Barat.

Keterangan Muhammad Thamrin itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK Takdir Suhan yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

”Karena itu, kami meminta agar Gubernur Dominggus dihadirkan dalam persidangan. Sangat aneh kalau dia tidak tersentuh. Keterangannya diperlukan agar fakta persidangan tidak terputus,” kata Saiful Anam, dalam keterangan pers-nya, Sabtu (11/7/2020).

Secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan tidak menutup kemungkinan KPK menghadirkan saksi-saksi lain yang tidak ada dalam berkas perkara, termasuk Gubernur Papua Barat.

Namun, dirinya meminta agar masyarakat mengikuti terlebih dahulu persidangan yang saat ini sedang berlangsung. Seperti diketahui, Wahyu Setiawan saat ini menjadi terdakwa dalam kasus yang lain bersama kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina.

Keduanya didakwa menerima suap Rp600 juta dari kader PDI Perjuangan Harun Masiku agar mengupayakan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Riezky Aprilia sebagai kepada Masiku.

Menurut Ali Fikri, dalam persidangan jaksa KPK akan membuktikan rangkaian perbuatan Wahyu maupun pihak lain seperti Dominggus Mandacan, juga Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Apabila fakta-fakta persidangan terungkap dengan pertimbangan putusan majelis hakim, maka terbuka kemungkinan KPK akan menetapkan pihak lain seperti Gubernur Dominggus maupun Muhammad Thamrin sebagai tersangka.

”Jika fakta-fakta persidangan nanti benar terkonfirmasi dan diperkuat pula dengan pertimbangan putusan majelis hakim, maka KPK tentu tidak segan menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” ujar Ali, belum lama ini.

Sebagaimana yang diketahui, proses seleksi anggota KPU Papua Barat awalnya diikuti oleh 70 peserta, di mana 33 peserta di antaranya merupakan orang asli Papua (OAP).

Proses berjalan hingga mengerucut menjadi delapan peserta dengan tiga OAP, yakni: Amus Atkana, Onesimus Kambu, dan Paskalis Semunya. Tahap terakhir adalah memilih lima dari delapan orang itu sebagai anggota KPUD.

Gubernur Papua Barat Dominggus mengupayakan agar ada OAP yang terpilih. Thamrin diminta melobi Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang saat itu menjadi korwil KPU Pusat untuk Papua Barat, kemudian berlanjut dengan pemberian uang tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES