Peristiwa Daerah

Polres Cimahi Ungkap Ladang Ganja Satu Hektar

Minggu, 12 Juli 2020 - 22:35 | 49.03k
Kapolres Cimahi AKBP M. Mochammad Yoris Maulana Yusuf Marzuki meninaju ladang ganja di area Perkebunan di Bukit Tunggul, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Minggu (12/7/2020). (Foto: Polres Cimahi for TIMES Indonesia)
Kapolres Cimahi AKBP M. Mochammad Yoris Maulana Yusuf Marzuki meninaju ladang ganja di area Perkebunan di Bukit Tunggul, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Minggu (12/7/2020). (Foto: Polres Cimahi for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CIMAHIPolres Cimahi menemukan ladang ganja seluas satu hektare di perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), di area Perkebunan di Bukit Tunggul, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Minggu (12/7/2020).

Polisi meringkus total lima tersangka dengan peran berbeda dalam kasus ini.

Kapolres Cimahi AKBP M. Mochammad Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, terungkapnya keberadaan ladang ganja ini diawali penangkapan terhadap dua pengedar ganja di wilayah hukum Polres Cimahi dengan barang bukti 3 kg.

“Berawal ditangkapnya dua pelaku kita lakukan pengembangan hingga didapatkan tiga pelaku lainnya dan lokasi ladang ganja ini,” ungkap Yoris di lokasi.

Menurutnya kelima tersangka, masing-masing YN, M, C, A dan D, memiliki peran berbeda. Empat tersangka diantaranya pengedar, sedangkan seorang lainnya adalah penanam dan penjaga ladang ganja tersebut.

Di lokasi, ditemukan ribuan batang tanaman ganja yang baru ditanam tiga minggu. Yoris mengatakan, ladang ganja ini sudah beroperasi selama setahun.

“Ini sudah berjalan selama satu tahun, setiap tiga bulan sekali dilakukan panen, sekali panen sekitar 40 kg ganja keluar dari sini,” jelas Kapolres.

Kasat Narkoba AKP Andri Alam menambahkan, pihaknya sempat kesulitan dalam mengungkap keberadaan ladang ganja ini. Keempat pelaku pengedar yang sebelumnya ditangkap tidak kooperatif dalam menunjukkan lokasi. 

“Sekitar seminggu kita berada di hutan ini, karena tersangka tidak kooperatif. Mereka tidak langsung menunjukkan di mana lokasi ganja ditanam. Modus penanaman yang dilakukan itu dengan menggunakan poly bag dan disamarkan tanaman lain,” kata AKP Andri.

Sejauh ini, dari pengakuan tersangka, ganja tersebut diedarkan di wilayah Bandung Raya. Namun, pihaknya masih mendalami pengungkapan kasus ini.

“Kemungkinan tersangka akan bertambah, termasuk otak pelaku penanaman ladang ganja yang cukup luas ini,” ujar Andri. Kelima pelaku oleh Polres Cimahi dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun sampai 20 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES