Peristiwa Nasional

Tegas, Garuda Indonesia Bakal Pecat Pilot Pengonsumsi Narkotika

Minggu, 12 Juli 2020 - 15:37 | 25.90k
Ilustrasi pramugari PT Garuda Indonesia. (FOTO: Jakarta Globe)
Ilustrasi pramugari PT Garuda Indonesia. (FOTO: Jakarta Globe)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pegawai setelah dua pilotnya dikabarkan diamankan polisi karena mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Jika ditemukan, manajemen Garuda Indonesia akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan kepada seluruh karyawan Garuda secara berkala, dan bila ditemukan maka pihaknya tidak memberikan toleransi bagi karyawan dan akan menerapkan sanksi tegas PHK.

"Pemeriksaan narkoba kami lakukan kepada seluruh pegawai, sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja sekaligus untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan para pengguna jasa Garuda Indonesia," ujar Irfan melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (12/7/2020).

Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan sebelumnya menangkap tiga pilot yang mengonsumsi sabu-sabu di Cipondoh, Tangerang. Pilot yang tertangkap karena kasus narkoba itu berasal dari maskapai penerbangan pelat merah dan swasta.

Ketiga pilot pengguna sabu itu adalah IP, DC dan DSK. Selain tiga pilot, polisi menangkap satu pemasok narkoba, yakni, S. Dua pilot dengan inisial DC dan DSK dilaporkan merupakan pilot dari maskapai Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia, anak usaha Garuda.

"Para pelaku diamankan pada Senin, 6 Juli 2020 sekitar pukul 18.00 di daerah Cipondoh, Kota Tangerang," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Vivick Tjangkung dalam keterangan tertulisnya.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan menrespons peristiwa tersebut, dengan melakukan pemeriksaan kepada seluruh karyawan Garuda secara berkala, dan bila ditemukan, pihaknya tidak memberikan toleransi bagi karyawan termasuk pilot yang mengonsumsi narkotika dengan menerapkan sanksi tegas PHK. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES