Peristiwa Daerah

Berani Bakar Hutan? Kurungan Sepuluh Tahun dan Denda Rp10 Miliar Menanti

Minggu, 12 Juli 2020 - 14:31 | 18.54k
Polsek Dempo Utara menggelar doa bersama di Masjid Nurul Iman Dempo Karya. (FOTO: Humas Posek Dempo Utara/ TIMES Indonesia)
Polsek Dempo Utara menggelar doa bersama di Masjid Nurul Iman Dempo Karya. (FOTO: Humas Posek Dempo Utara/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAGARALAM – Mulai sekarang jangan coba-coba berpikir atau bahkan membakar hutan dan lahan (Karhutla). Sebab pelaku Karhutla akan dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Agar masyarakat dan pelaku usaha perkebunan tidak membakar hutan dan lahan,” ujar Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK melalui Kapolsek Dempo Utara AKP Wempi A Kayadu SH dalam keterangan resmi yang diterima Minggu (12/7/2020). 

Wempi memberikan imbauan ini dalam kegiatan doa bersama di Masjid Nurul Iman Dusun Dempo Karya, Kelurahan Pagar Wangi Kecamatan Dempo Utara. Wempi menambahkan, bagi masyarakat yang sudah membakar lahan diharapkan masyarakat untuk bertanggung jawab.

"Caranya dengan menunggu api tersebut sampai padam supaya tidak menjalar ke kebun sekitarnya. Kita berharap tidak ada Karhutlah di Pagaralam,” harapnya.

Saat ini memang sudah memasuki bulan kering alias kemarau. Biasanya bulan ini dimanfaatkan untuk membakar hutan dan lahan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu terjadi bencana asap. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES