Ketum PBNU: Menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 Wajib Hukumnya
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan, penerapan protokol kesehatan selama pandemi Corona (Covid-19) wajib hukumnya.
"Wajib hukumnya mengikuti protokol Kesehatan, jangan sampai kita mencelakai diri kita dan orang lain," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj, Minggu (12/8/2020).
"Sering cuci tangan pakai sabun, jaga jarak dan menggunakan masker. Selalu menggunakan masker dimanapun kita berada merupakan salah satu ikhtiar kita menyelamatkan diri kita dan orang lain," tambah KH Said.
Menurutnya, menjalankan protokol kesehatan merupakan ikhtiar untuk menyelamatkan diri sendiri dan juga orang lain. Virus corona dapat menular melalui percikan yang dikeluarkan dari mulut atau hidung yang jatuh di tangan, pakaian, dan tempat lainnya.
Selain itu, KH Said juga mengingatkan masyarakat selalu disiplin dan waspada. Covid-19 adalah nyata bukan bohong-bohongan.
"Selama masih ada Covid-19 maka kita harus disiplin, hati-hati, dan waspada. Covid-19 ini betul-betul nyata, bukan konspirasi ataupun bohong-bohongan," ungkap dia.
PBNU sendiri telah melakukan aksi nyata berkontribusi dalam penangan Covid-19. Aksi dilakukan dengan menerjunkan Satgas Covid-19 dan memberikan bantuan sembako bagi masyarakat.
Kata KH Said, Satgas Covid-19 PBNU tersebar di 227 ribu titik. Sejauh ini, sudah mendistribusikan bantuan sebanyak sembilan belas truk sembako kepada warga terdampak. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Sumber | : TIMES Jakarta |