Peristiwa Daerah Pilkada Serentak 2020

Jelang Pilkada, Gakkumdu dan Bawaslu Kota Semarang Rancang Penanganan Pelanggaran

Minggu, 12 Juli 2020 - 11:00 | 20.18k
Komisioner Bawaslu Kota Semarang Bidang Penanganan Pelanggaran, Naya Amin Zaini (tengah). (foto: Humas Bawaslu)
Komisioner Bawaslu Kota Semarang Bidang Penanganan Pelanggaran, Naya Amin Zaini (tengah). (foto: Humas Bawaslu)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, SEMARANG – Jelang  Pilkada Kota Semarang 2020, Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama Bawaslu Kota Semarang Rancang Program Penanganan Pelanggaran.

Rancangan itu sebagai langkah dalam penyusunan program Gakkumdu dalam setiap tahapan guna efektif efisien dalam penanganan dugaan pidana yang melibatkan Polrestabes dan Kejaksaan Negeri paska diaktifkan kembali.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini menjelaskan, tahapan Pilkada 2020 sudah berjalan  kembali, sehingga Bawaslu Kota Semarang mengadakan koordinasi dengan Sentra Gakkumdu.

“Kami membahas program-program kerja Sentra Gakkumdu di Pilkada 2020, karena tahapan Pilkada sudah dimulai kembali,” paparnya pada Minggu (12/7/2020).

Lebih lanjut Naya mengatakan bahwa dalam rapat koordinasi ini ada beberapa usulan mengenai program kerja Sentra Gakkumdu, antara lain pemetaan pasal-pasal pidana setiap tahapan Pilkada 2020, membedah unsur-unsur pasal pidana, membedah Paraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) terkait Gakkumdu, dan membedah Perbawaslu mengenai Penanganan Pelanggaran.

“Kami telah melakukan pemetaan pasal-pasal pidana yang bisa dijadikan sebagai program membedah pasal pidana kedepannya. Mengingat kita sudah melaksanakan kembali tahapan Pilkada 2020, ada tahapan yang berkaitan dengan Pasal Pidana dan ada tahapan yang tidak berkaitan dengan pasal pidana,” jelasnya

Berkaitan dengan program kerja yang telah disampaikan oleh Bawaslu Kota Semarang terkait dengan bedah pasal-pasal Pilkada 2020 telah disetujui oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Kejaksaan juga menyetujui tanggapan dari Kepolisian, bahwa penanganan pelanggaran harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES