Peristiwa Nasional

Status Pagaralam Masuk Zona Kuning Covid-19

Sabtu, 11 Juli 2020 - 11:27 | 56.08k
 Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Pagaralam Samsul Bahri (Foto: Asnadi/ TIMES Indonesia)
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Pagaralam Samsul Bahri (Foto: Asnadi/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAGARALAM – Seiring peningkatan kasus postif virus corona (Covid-19) yang total menjadi enam orang, Kota Pagaralam kini masuk dalam zona kuning penyebaran covid 19 di Sumatera Selatan.

Itu dipaparkan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penaganan Covid 19 Kota Pagaralam sekaligus Wali Kota Pagaralam, Alpian Maskoni didampingi Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Pagaralam Samsul Bahri.

Kak Pian - sapaan akrab Wali Kota, mengungkapkan, per Juli 2020 Kota Pagaralam sudah masuk kedalam zona kuning di Sumatera Selatan, pasalnya sudah ada konfirmasi terdapat pasien positif corona.

"Kota Pagaralam selama ini berada di zona hijau, namun penyebaran nirus corona di daerah kita saat ini baru mulai. Total hingga kini sudah ada sebanyak 6 kasus positif corona, semuanya terkonfirmasi secara administrasi kependudukan Kota Pagaralam," ungkapnya.

Ia menambahkan, persoalan pandemi virus corona bukan semata hanya tanggungjawab pemerintah dan gugus tugas namun diminta peran serta semua lapisan masyarakat memutus mata rantai penyebaran covid-19. "Terpenting jaga jarak, pakai masker dan rajin cuci tangan tiga hal ini yang sangat penting," imbuhnya.

 Ditambahkan Samsul, kepada masyarakat agar tidak panik dan tetap meningkatkan kewaspadaan. Gugus tugas akan segera melakukan tracking kepada orang atau penduduk yang pernah kontak erat dengan kasus postif corona agar tidak menyebar luas.

"Diminta masyarakat tetap disiplin melakukan protokol kesehatan cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak," ucapnya.

Samsul menambahkan, masyarakat Kota Pagaralam perlu diberitahukan bahwasannya Gugus Tugas sengaja tidak menyampaikan identitas pasien, karena identitas pasien merupakan privasi.

"Identitas pasien covid-19 tentunya tidak boleh dipublikasikan sesuai protap penanganan covid 19 di Indonesia, serta Undang undang kesehatan," jelas Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Pagaralam ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES