Pendidikan

Mahasiswa Minta Keringanan SPP, LLDIKTI : Kuota KIP-K Tahun ini Naik 540 Persen

Jumat, 10 Juli 2020 - 22:18 | 42.40k
Kepala LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur, Prof. Dr. Ir. Soeprapto, DEA (tengah) saat memaparkan soal bantuan UKT/SPP dan KIP-K kepada mahasiswa (Foto: Inntan Wulandari/TIMES Indonesia)
Kepala LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur, Prof. Dr. Ir. Soeprapto, DEA (tengah) saat memaparkan soal bantuan UKT/SPP dan KIP-K kepada mahasiswa (Foto: Inntan Wulandari/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Menanggapi aksi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Surabaya soal penuntutan penurunan uang SPP selama pandemi Covid-19 pada Senin (29/6/2020) silam, kini Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Jawa Timur angkat suara.

Mereka membicarakan bantuan SPP selama Covid-19 kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) naik hingga 540 persen dari tahun sebelumnya.

Kepala LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur, Prof. Dr. Ir. Soeprapto, DEA mengatakan terdapat 6.891 mahasiswa yang akan mendapatkan KIP-K pada tahun 2020. Sedangkan di tahun 2019 kuota bantuan kepada mahasiswa hanya 1.277.

Dr.-Ir.-Soeprapto-b.jpg

"Jadi kuota tahun ini naik sekitar 540 persen atau jadi 5,4 kali lebih banyak dari tahun sebelumnya," tutur Suprapto, Jumat (10/7/2020).

Lanjutnya, program KIP-K ini ditujukan kepada siswa yang baru lulus SMA/SMK yang akan melanjutkan ke perguruan tinggi. Tak hanya itu, mahasiswa yang telah menempuh pendidikan tinggi di PTS pun juga mendapatkan bantuan UKT/SPP kepada mahasiswa semester ganjil.

"Jadi kuota 6.891 itu untuk mahasiswa baru atau semester 1, sedangkan mahasiswa semester 3 ada kuota 5.421, mahasiswa semester 5 ada kuota 8.490, dan semester 7 terdapat 12.849 kuota," terang Suprapto.

Suprapto menegaskan bantuan UKT/SPP dan KIP-K ini ditujukan kepada mahasiswa yang kurang mampu dalam segi ekonomi namun memiliki prestasi akademik.

"Jadi saya harap mahasiswa yang sudah mampu dalam segi ekonomi tidak mengajukan, berikan kesempatan buat temannya yang kurang mampu," ungkapnya.

Sejalan dengan Suprapto, Sekretaris LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur, Dr. Widyo Winarso, M.Pd memambahkan, syarat utama untuk mendapatkan KIP-K yaitu Program Studi (Prodi) terakreditasi A dan B.

"Jadi untuk KIP-K ini syarat utama yaitu prodi terakreditasi A dan B, mohon maaf yang akreditasi C masih belum bisa. Namun boleh mengajukan. Namun untuk bantuan UKT/SPP ini untuk mahasiswa aktif maksimal semester 8," ujar Widyo.

Widyo menambahkan, bantuan UKT/SPP dan KIP-K tersebut sejumlah 2,4 juta per mahasiswa, namun jika bantuan tersebut lebih sedikit dari UKT/SPP maka Perguruan Tinggi tidak diperkenankan meminta tambahan dari mahasiswa.

"Perguruan tinggi tidak diperbolehkan menarik tambahan dari mahasiswa terkait pembayaran UKT/SPP, namun kalau komponen pendukung seperti KKN, PKL, magang, dan lainnya masih diperbolehkan. Artinya perguruan tinggi masih boleh meminta kepada mahasiswa tetapi bukan untuk SPP," terang Widyo.

Dalam hal ini, Suprapto mengapresiasi dengan adanya aksi mahasiswa PTS soal tuntutan penurunan UKT/SPP pada bulan lalu.

"Katakan mereka saya salut dengan mahasiswa-mahasiswa yang memperjuangkan hak mereka. Ya ini jawaban dari tuntutan bulan kemarin. Mereka berhasil sehingga sebanyak ribuan mahasiswa yang memperoleh haknya," ucap Suprapto, Kepala LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES