Politik

DPRD Jatim Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2019, Fraksi PKS: Kami Sepakat

Jumat, 10 Juli 2020 - 11:31 | 25.24k
Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Fraksi PKS, Dwi Hari Cahyono. (Foto: Dwi Hari Cahyono)
Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Fraksi PKS, Dwi Hari Cahyono. (Foto: Dwi Hari Cahyono)

TIMESINDONESIA, SURABAYADPRD Jatim merevisi Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Mengenai hal tersebut Ketua Fraksi FKBN (Fraksi Partai Keadilan Bintang Nurani) DPRD Jatim, Dwi Hari Cahyono menyetujui revisi perda tersebut.

"Jadi fraksi PKS sepakat dengan apa-apa yang menjadi kajian Bapemperda ini juga sesuai dengan pertemuan kita dengan Forkopimda ada yang salah satunya mengeluh belum adanya payung hukum dalam rangka demi Covid-19 ini aparat keamanan dan ketertiban ini kesulitan untuk memberikan sanksi atau himbauan kepada masyarakat untuk menaati protokol kesehatan," ujarnya, Jumat (10/7/2020).

Adapun yang akan disisipkan dalam perda tersebut mengenai peran Kepolisian dalam penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum pada kondiai darurat bencana. Kemudian, kewenangan Gubernur atau Bupati atau Wali Kota untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

Sisipan norma hukum selanjutnya, yakni kewenangan Gubernur atau Bupati, atau Wali Kota untuk mengatur kewajiban pemberlakuan protokol kesehatan bagi setiap orang. Lalu, kewajiban setiap orang untuk mematuhi segala bentuk pembatasan kegiatan masyarakat dan wajib melaksanakan protokol kesehatan yang ditetapkan Gubernur atau Bupati dan Wali Kota.

"Isi tambahan Perda kurang lebih ya garis besarnya seperti diatas mungkin akan ada tambahan reward dan punishment kepada orang-orang yang sudah menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Menurut Cahyo Perda tersebut akan memuat hal-hal yang menjadi payung hukum bagi aparat diantaranya dimuat kewebangan Gubernur Bupati dan Walikota untuk mengatur kewajiban pemberlakuan protokol kesehatan bagi setiap orang.

"Diharapkan nantinya setiap orang memenuhi segala bentuk pembatasan kegiatan masyarakat dan wajib melaksanakan protokol kesehatan. Akan tetapi kita berharap aturan ini diperlakukan khusus dalam hal tindakan untuk melakukan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19," tambah Cahyo.

Dengan adanya revisi Perda tersebut, penegakan aturan ini untuk mendisiplinkan protokol kesehatan dan tentunya berharap pemerinta provinsi, kabupaten atau kota ikut hadir memberikan fasilitas kepada masyarakat yang memang betul-betul kesulitan dalan hal melaksanakan pekerjaan.

Anggota DPRD Jatim, Fraksi PKS itu berharap pula agar revisi Perda Nomor 1 Tahun 2019 diharapkan tidak terjadi lagu keluhan dari tenaga kesehatan yang kekurangan APD (Alat Pelindung diri. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES