Kejati Gorontalo Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung DPRD
TIMESINDONESIA, GORONTALO – Tersangka dalan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gorontalo Tahun 2008 akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pada Kamis (9/7/2020) kemarin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Yudha Siahaan, mengatakan bahwa tersangka tersebut berinisial AB alias Bas Taki.
Yudha menjelaskan AB alias Bas Taki telah melakukan perbuatan mengerjakan pembangunan gedung DPRD tersebut tidak sesuai dengan kontrak atau surat perjanjian yang telah dibuat.
"Atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp 1.368.435.101,38
sebagaimana hasil perhitungan BPKP Provinsi Gorontalo," kata Yudha Siahaan, Jumat (10/7/2020).
Yudha menambahkan tersangka disangkakan Primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Gorontalo, dan kita siapkah untuk di sidangkan di pengadilan," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Yudha Siahaan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |