Peristiwa Daerah

KOPRI Pamekasan Desak BK DPRD Libatkan Polisi dalam Kasus Pemalsu Tanda Tangan

Jumat, 10 Juli 2020 - 07:46 | 21.42k
Sofi Istiani Septiana, Ketua Korpri Cabang Pamekasan. (Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)
Sofi Istiani Septiana, Ketua Korpri Cabang Pamekasan. (Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Korp PMII Putri (KOPRI) Cabang Pamekasan mendesak BK DPRD Pamekasan libatkan penegak hukum ungkap pelaku pemalsu tanda tangan.

Sebelumnya empat Ketua Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan melaporkan soal pemalsuan tanda tangan serta dokumen yang mengatasnamakan anggota DPRD Pamekasan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat.

Sofi Istiani Septiana, ketua Korpri Cabang Pameksan menyampaikan tindakan pemalsuan tanda tangan serta dokumen berupa proposal permohonan dana bantuan wabah Covid-19 melalui program corporate social responsibility (CSR) yang ditujukan ke Bank Jatim, merupakan perilaku memalukan yang tidak seharusnya dilakukan oleh oknum wakil rakyat setempat.

Menurut alumni IAIN Madura, tindakan pemalsuan tanda tangan dan dokumen yang mengatasnamakan empat komisi di DPRD Pamekasan itu, sudah masuk ranah pidana.

"Kalau ditarik ke pidana, pemalsu tanda tangan dan dokumen ini sudah melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara," ungkap Sofi Istiani Septiana, kepada wartawan TIMES Indonesia. Jumat (10/7/2020).

Sofi mendesak BK DPRD Pamekasan bertindak cepat dan tegas. Sebab jika dibiarkan berlarut-larut, dirinya khawatir tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif akan berkurang.

"Saya menilai perbuatan itu sudah mencoreng institusi lembaga wakil rakyat. Dengan demikian saya meminta kepada BK DPRD Pamekasan untuk segera megungkap kasus pemalsuan itu dengan melibatkan penegak hukum," tegas Sofi.

Terlebih, pemalsuan tanda tangan serta dokumen itu bertujuan untuk mengambil keuntungan pribadi di tengah wabah Covid-19. Hal itu dibuktian dengan isi dokumen permohonan dana puluhan juta melalui program CSR Bank Jatim.

"Kami mendesak BK segera mengambil langkah tegas dengan membawa kasus ini ke ranah hukum, libatkan kepolisian untuk mengungkap pelaku yang mencoreng lembaga pemerintah ini," tuntutnya.

Untuk diketahui, pada Rabu (8/7/2020), empat Ketua Komisi DPRD Pamekasan, melaporkan anggota dewan kepada BK dewan terkait tindakan pemalsuan tanda tangan dan dokumen yang mengatasnamakan Komisi DPRD Pamekasan.

Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Mohammad Sahur yang sekaligus Juru Bicara (Jubir) dari ketua Komisi menyampaikan bahwa ada oknum yang diduga meniru tanda tangan semua ketua Komisi DPRD Pamekasan untuk kepentingan pengajuan proposal terdampak Covid-19 kepada Direktur Bank Jatim Pamekasan dan Direktur Bank Jatim Surabaya.

Dimana dalam dokumen itu, pelaku mengajukan permohonan bantuan dana untuk warga terdampak Covid-19 dengan nominal yang berbeda di masing-masing proposal, mulai dari Rp19 juta dan Rp25 juta.

"Sekarang temuan pemalsuan tanda tangan kami pasrahkan kepada kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan," kata Sahur. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES