Peristiwa Nasional

KSP: Memprihatinkan, Kasus Kekerasan Terhadap Anak Terus Meningkat

Kamis, 09 Juli 2020 - 21:56 | 26.26k
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan (FOTO: greeners/Danny Kosasih)
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan (FOTO: greeners/Danny Kosasih)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat, kasus kekerasan terhadap anak tercatat terus mengalami peningkatan.

Pada tahun 2016, jumlah korban yang mengajukan permohonan sebanyak 35 orang, meningkat menjadi 70 orang pada 2017. Pada tahun 2019 menjadi 231 orang. Terbaru adalah kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Kabupaten Lampung Timur.

“Pada rapat terbatas beberapa waktu lalu, Presiden memberi arahan agar kementerian dan lembaga memperbaiki sistem pelaporan dan layanan pengaduan kekerasan supaya cepat, terintegrasi, dan komprehensif,” ujar Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Abetnego Tarigan, di Gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Persoalan ini mendapat perhatian serius pemerintah sehingga Rabu kemarin, KSP membahasnya dalam Rapat Koordinasi Penanganan Kasus Dugaan Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Lingkungan P2TP2A Lampung.

Abetnego mengatakan KSP akan melakukan komunikasi dengan Polda Lampung, Kemendagri, Kemensos dan KPPPA terkait perkembangan penanganan kasus ini. “Kasus ini sangat-sangat memprihatinkan dan menjadi concern bersama. Semua pihak hendaknya mengevaluasi serta memperbaiki pengelolaan penanganan kekerasan seksual secara strategis dan komprehensif sesuai arahan presiden,”  tegas Abetnego

Pada kesempatan yang sama, Wakapolda Lampung Brigjen Pol Sudarsono, mengatakan pihaknya sangat berhati-hati dan serius dalam melakukan penyidikan kasus kekerasan seksual ini. Korban mendapatkan pendampingan dari Polda Lampung dan psikolog selama proses pemeriksaan. “Polda Lampung terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Kami berupaya upaya untuk mengungkapkan kasus ini sehingga bisa tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, standar dari Rumah Aman yang ada selama ini menjadi sorotan Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kementerian Sosial, Kanya Eka Santi. Menurutnya perlu ada Standard Operating Prosedure (SOP) yang harus dipatuhi bersama, seperti kode etik, harus selalu ada psikolog untuk pendampingan, adanya pengawasan dan pemantauan yang ekstra, dan lain-lain.

“Kasus yang terjadi di Lampung Timur memberikan sinyal bagi kita semua mengenai sistem pelayanan perlindungan anak. Tidak mudah untuk mengembangkan Rumah Aman, harus lebih dari membangun gedung," paparnya.

Sedangkan Ruhaini, Tenaga Ahli Utama KSP berpendapat dalam konteks pelayanan publik, perlu mengubah mindset untuk tidak hanya sebagai penyedia layanan, namun sebagai penanggung jawab hak warga negara. “Right-based protection ini adalah penghormatan kepada human dignity atau harkat manusia yang harus dikedepankan dalam pelayanan publik,” paparnya.

Rakor yang membahas soal kekerasan seksual terhadap anak tersebut dihadiri pula oleh Sri Purwaningsih, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV, Kementerian Dalam Negeri; Marwan, Asisten Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Kemenko PMK; Rita Witriati, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Lampung Timur; Theresia S., Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung serta tim Kedeputian II KSP. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES