Peristiwa Daerah

Perempuan Malut Bergerak Menolak Pencabutan RUU PKS dari Prolegnas

Kamis, 09 Juli 2020 - 21:17 | 44.07k
Swafoto antara Ketua Front Perempuan Malut Bergerak, Dea Kaely dan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Ternate Junaidi Bahrudin. (Foto: Iwan Marwan/ TIMES Indonesia)
Swafoto antara Ketua Front Perempuan Malut Bergerak, Dea Kaely dan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Ternate Junaidi Bahrudin. (Foto: Iwan Marwan/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, TERNATE – Front Perempuan Maluku Utara Bergerak menolak pencabutan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasaan Seksual (RUU PKS) dari Program Legaslasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2020. Penolakan itu diekspresikan dalam bentuk unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Ternate pada, Kamis (9/7/2020).

Kehadiran puluhan perempuan yang terintegrasi dalam Front Perempuan Maluku Utara Bergerak itu meminta DPRD Kota Ternate untuk mendesak Komisi VIII DPR RI agar segera mengsahkan RUU PKS yang telah lama dibahas dalam prioritas Balegnas DPR RI sejak tahun 2015.

"RUU Omnibus Law yang muncul belakang sudah disahkan namun beda perlakuan dengan RUU PKS. Artinya DPR RI kita tidak ada rasa empati dengan kekerasan seksual di Indonesia," tuding Ketua Fron Perempuan Maluku Utara Bergerak, Dea Kaely kepada TIMES Indonesia usai diterima DPRD Kota Ternate.

menolak-pencabutan-RUU-PKS-2.jpg

Dea mengatakan, sejak 2014 hingga pertengahan 2020 terdapat peningkatan kasus dari 293.220 kasus kekerasan seksual menjadi 546.898. Seharusnya hal itu membuka nurani DPR RI untuk mempercepat pengesehan RUU PKS. Kalaupun DPR RI beralasan sulit, dirinya menuturkan karena yang mudah hanya menghabiskan uang negara selama 4 tahun dalam Balegnas.

Selain RUU PKS, Dea menilai kehadiran RUU Omnibus Law Cipta Kerja juga hanya menguntungkan bagi investor yang borjuis. Karena menurutnya riwayat pasal dalam RUU Omnibus Law memudahkan investasi namun menyulitkan tenaga kerja Indonesia.

"Tadi juga sudah ada penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang tertuang dalam kesepakatan penolakan bersama dengan Balegda DPRD Kota Ternate," tuturnya.

Dea bilang, langka dan upaya penolakan pencabutan RUU PKS ini bukan saja dilakukan dalam bentuk aksi unjuk rasa semata. Akan tetapi, ia menyebut penolakan ini akan dilakukan dengan metode gerakan kampanye dukungan RUU PKS baik melalui media sosial maupun konsolidasi diruang kelas perguruan tinggi di kota Ternate.

Sebelum meminta dukungan DPRD Kota Ternate, Fron Perempuan Maluku Utara Bergerak telah menyurati Dinas Pemberdayaan Perempuan Kota Ternate untuk meminta dukungan pengesahan RUU PKS.

"Dinas Pemberdayaan Perempuan baik kota Ternate dan Provinsi merupakan wadah perempuan. Pasti Dinas ini memiliki data korban kekerasaan terhadap perempuan. Sehingga disurati untuk sama-sama mendorong pengesahan RUU PKS. Tapi sampai sekarang belum ada balasan," ungkapnya.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Ternate, Junaidi Bahrudin yang menerima kehadiran Front Perempuan Maluku Utara Bergerak sangat mengapresiasi upaya dukungan RUU PKS dari puluhan perempuan muda di Maluku Utara.

"Secara kelembagaan kami mendukung. Apalagi kedatangan mereka dalam rangka mendesak pembahasan RUU PKS harus dilanjutkan kembali. Paling tidak difalidkan kembali oleh Prolegnas. Karena RUU PKS ini menyangkut perlindungan bagi setiap ibu dan calon ibu di Negeri ini," katanya. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Maluku

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES