Peristiwa Daerah

Soal IMB Gedung Belakang Vionata Genteng, PP Banyuwangi Kirim Surat Klarifikasi

Kamis, 09 Juli 2020 - 19:48 | 75.73k
Zamroni SH, Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Banyuwangi. (FOTO: Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)
Zamroni SH, Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Banyuwangi. (FOTO: Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Banyuwangi mengirim surat klarifikasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuwangi, Wawan Yatmadi.

Surat tersebut mengenai penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas proyek bangunan di atas tanah bekas Kantor Kawedanan Genteng atau di belakang Swalayan Vionata Genteng, di RT 9, RW 5, Dusun Kopen, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.

Ini menyusul adanya sejumlah warga yang rumahnya berdiri berbatasan langsung dengan lokasi aktivitas pembangunan namun merasa tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah maupun dimintai persetujuan. Dan itu dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermaterai.

Menurutnya, masyarakat yang sebagian kalangan kurang mampu tersebut kini harus menerima imbas kebisingan dan getaran yang disinyalir berasal dari lokasi proyek bangunan.

"Mereka mengaku sangat terganggu dan tidak lagi tentram. Dan mereka tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah atau pun dimintai persetujuan," ucap Ketua MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi, Zamroni SH, Kamis (9/7/2020).

Disebutkan, mengacu Peraturan Bupati (Perbup) Banyuwangi Nomor 66 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Banyuwangi, diamanatkan bahwa dalam pengurusan IMB dibutuhkan surat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan lokasi yang dimohon, diketahui Lurah atau Kepala Desa dan Camat.

"Itu yang diamanatkan di Pasal 33 huruf (f)," ungkapnya.

Data Pemuda Pancasila Banyuwangi, proyek bangunan di tanah bekas Kantor Kawedanan Genteng atau dibelakang Swalayan Vionata Genteng, bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Dengan kata lain, pemilik tanah adalah Pemerintah Daerah Banyuwangi.

Dan mengacu Pasal 33 huruf (e), Perbup Banyuwangi Nomor 66 Tahun 2019, menjelaskan bahwa dalam proses pengurusan IMB, dibutuhkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah yang diketahui Lurah atau Kepala Desa dan Camat, apabila tanah bukan milik pemohon.

"Bermaterai Rp 6 ribu. Artinya, jika tanah benar berstatus HGB, dalam pengurusan IMB juga wajib ada persetujuan Pemerintah Daerah Banyuwangi," cetusnya.

Disitulah, masih Zamroni, yang sangat disayangkan oleh ormas loreng hitam oranye Bumi Blambangan. Dimana pemerintah bisa memberi persetujuan dengan mengesampingkan nasib dan hak masyarakat.

Yakni masyarakat yang berbatasan langsung dengan proyek bangunan ditanah bekas Kantor Kawedanan Genteng atau dibelakang Swalayan Vionata Genteng yang kini ketentramanya terusik suara bising serta getaran.

Dalam Surat Klarifikasi, Pemuda Pancasila juga menyinggung penerbitan IMB dan Izin Usaha Swalayan Vionata Genteng. Yang diperkirakan dibangun dan beroperasi lebih dari 5 tahun lalu. Dasar adalah Surat Pernyataan tidak pernah dilibatkan musyawarah dan memberi persetujuan dari sejumlah masyarakat yang berbatasan langsung.

Padahal, sesuai Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan, pelibatan masyarakat yang berbatasan langsung adalah wajib hukumnya.

"Yang wajib dilibatkan dalam Analisa Mengenai Dampak Lingkungan adalah masyarakat terkena dampak, masyarakat pemerhati lingkungan dan masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal, atau masyarakat yang berbatasan langsung," jelas Zamroni.

Dan yang perlu dicatat, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan, juga menyebut bahwa Izin Lingkungan adalah prasyarat penerbitan Izin Usaha.

"Lalu jika masyarakat yang berbatasan langsung tidak dilibatkan, terbitnya IMB dan Izin Usaha, patut dipertanyakan," katanya.

Surat Klarifikasi tersebut sengaja dikirim MPC Pemuda Pancasila menyusul adanya indikasi pemalsuan syarat administrasi dalam proses pengurusan IMB dan Izin Usaha Swalayan Vionata Genteng dan proyek bangunan dibelakang Swalayan Vionata Genteng.

Serta dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta indikasi korupsi yang melibatkan oknum pejabat instansi terkait dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

"Juga dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa sejumlah masyarakat yang berbatasan langsung dengan Swalayan Vionata Genteng dan proyek bangunan dibelakang Swalayan Vionata Genteng," ungkap Ketua MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi.

Sementara itu, terkait Surat Klarifikasi Pemuda Pancasila (PP), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuwangi, Wawan Yatmadi belum bisa dikonfirmasi. Pertanyaan dari wartawan tidak diberi jawaban. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES