Peristiwa Daerah

Tuding Anggota DPR RI Miliki Galian C di Sragen,Portal Berita Diadukan ke Dewan Pers

Kamis, 09 Juli 2020 - 18:25 | 70.63k
Aditya Putra, SH selaku kuasa hukum memberikan keterangan kepada wartawan di Sragen. (Mukhtarul Hafidh/Times Indonesia)
Aditya Putra, SH selaku kuasa hukum memberikan keterangan kepada wartawan di Sragen. (Mukhtarul Hafidh/Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, SRAGEN – Sebuah portal online bakal diadukan ke Dewan Pers, juga legalitasnya yang diragukan, karena mengabarkan soal tudingan tambang galian C di Dukuh Bodean, Desa Kaliwedi, Gondang, Kabupaten Sragen milik anggota DPR RI Dapil IV, Afri Rismawati.

Isu yang mengatakan mantan wakil bupati Karanganyar itu sebagai pemilik tambang sudah mendapat bantahan keras. Pasalnya, sesuai perizinan tambang tersebut milik Winarto.

Selain itu, keberadaan portal online yang mengabarkan tersebut juga dipertanyakan legalitasnya. Hal itu ditegaskan Aditya Putra selaku kuasa hukum Afri Rismawati menyikapi adanya kabar kepemilikan tambang yang ditengarai menyalahi UU Minerba.

"Kami juga akan klarifikasi ke dewan pers untuk memastikan keabsahan portal online yang mengabarkan tersebut. Bila tidak terverifikasi akan kami jadikan dasar menempuh jalur hukum," papar Aditya pada wartawan, Kamis (9/7/2020).

Dijelaskan Adit, kliennya sangat dirugikan dalam informasi portal berita itu. Karena tidak diberi kesempatan klarifikasi maupun hak jawab soal tudingan itu. Sehingga portal berita online tersebut bisa dinilai melanggar kode etik jurnalistik.

Sesuai pasal 5 UU Pers ayat 1, 2  dan 3, kata dia, wajib melayani hak jawab dan hak koreksi. Serta pasal 10 peraturan dewan pers No 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang kode etik jurnalistik.

"Sehingga dengan aturan itu, semua pihak mempunyai hak dan kesempatan setara. Termasuk klien kami yang dirugikan tak mendapatkan hak jawab," ucap Adit.

Menurut Adit, sesuai aturan Dewan Pers pasal 10 ayat 2, seorang pewarta yang profesional dan sesuai kaidah etika jurnalistik harus menunjukkan identitas diri terhadap narasumber, menghormati hak privasi, menghasilkan berita faktual dengan sumber yang jelas. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES