Peristiwa Daerah

Polresta Bandung Tangkap Penyebar Video Hoaks Penembakan Sadis Begal

Kamis, 09 Juli 2020 - 18:41 | 44.37k
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat ekspos video hoax yang viral, di Mapolresta Bandung, Kamis (9/7/20). (FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat ekspos video hoax yang viral, di Mapolresta Bandung, Kamis (9/7/20). (FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNGPolresta Bandung berhasil membekuk pengunggah video hoaks penembakan terhadap dua orang begal di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung.

Video berjudul 'Detik-detik perampokan dan pembacok supir ditembak buser di Rancaekek Bandung' itu diunggah melalui akun YouTube Harian Viral dan tersebar viral di media sosial sejak 5 Juli 2020.

Pelaku bernama Ibrahim Aji (43) ditangkap di rumah saudaranya, Desa Kasepuhan,Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Akibat unggahan video hoaks itu pihak Polresta Bandung pun dirugikan karena dalam video tersebut polisi menembak dua pembegal dengan brutal dan sadis.

"Memang ada ucapan terimakasih atas penembakan terhadap pelaku kejahatan dalam video tersebut. Namun kita sama-sama lihat video itu cukup brutal dan sadis. Faktanya, setelah kita telusuri ke Rancaekek, tidak ada kejadian tersebut," jelas Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Kamis (9/7/2020).

Kapolresta menyatakan video viral itu membuat gaduh dan meresahkan masyarakat. Padahal kejadian sebenarnya rekaman video tersebut terjadi di Meksiko. Menurutnya, pemilik akun YouTube Harian Viral mengambil video viral tersebut dari akun facebook Mata Dunia.

"Padahal ketika polisi melakukan pengecekan di Polda Jawa Barat, Polres maupun wilayah lain, tidak ada yang melakukan kegiatan seperti itu. Akibatnya banyak sekali akun-akun yang memviralkan kondisi ini. Jadi terjadi berita-berita yang tidak benar," tutur Hendra.

Kapolresta menjelaskan kasus terungkap pelakunya setelah Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandung melakukan patroli cyber dan berhasil menemukan pelakunya.

Pelaku ditangkap Rabu (8/7/2020) sekira pukul 21.00 WIB di Kota Cirebon kemudian dibawa ke Mapolresta Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ditangkap, pelaku sedang duduk ngopi bersama saudaranya.

Kepada petugas pelaku mengaku dia yang melakukan berita bohong atau hoaks tersebut. "Pelaku mengaku menyebarkan video hoaks tersebut demi meningkatkan jumlah subcriber akun youtube-nya," kata Kombes Pol Hendra Kurniawan.

Aparat Polresta Bandung mengamankan barang bukti satu unit smarphone android warna biru. Pelaku penyebar video hoaks ini dijerat Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman dua tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES