Peristiwa Daerah Pilkada Serentak 2020

KPU Sleman Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Sleman 2020

Kamis, 09 Juli 2020 - 18:33 | 57.17k
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sleman, Indah Sri Wulandari ketika memaparkan tahapan Pilkada Sleman 2020. (FOTO: Pemkab Sleman for TIMES Indonesia)
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sleman, Indah Sri Wulandari ketika memaparkan tahapan Pilkada Sleman 2020. (FOTO: Pemkab Sleman for TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, SLEMAN – Setelah sempat dihentikan sebelumnya atas pertimbangan pandemi Covid 19, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di Kabupaten Sleman kembali dilanjutkan. KPU Sleman akan melakukan pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada Sleman 2020.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sleman, Indah Sri Wulandari menyatakan, salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya pemilu/pemilihan yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi dalam artian luas.

Jaminan pendaftaran pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data pemilih (dirinya) secara mudah, juga untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kekeliruan atau perubahan elemen data. Di Kabupaten Sleman, saat memasuki tahap pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.

“Sekarang kita berada dalam tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, yang akan hadapi adalah penyocokan dan penelitian (coklit),” jelas Indah Wulandari saat jumpa pers di Pendapa Parasamya Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Kamis (9/7/2020).

Karena itu, tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dalam hal ini pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman.

Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih menentukan bagi tahapan pemilihan selanjutnya, mulai dari penentuan jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi Pemilihan, rekapitulasi hasil suara, dan lain sebagainya. Jika hasil pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan selanjutnya juga akan sangat terganggu.

Dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih ini, KPU Kabupaten Sleman dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilu (PPDP).

“Tahapan ini menentukan tahapan pemilihan selanjutnya, mulai dar7i penentuan jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi pemilihan, rekapitulasi hasil suara dan lain sebagainya. Maka jika tahapan ini bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan selanjutnya juga akan sangat terganggu,” terang Indah Sri Wulandari.

Di jelaskan, pemilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 adalah penduduk Sleman yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam pemilihan. Untuk menyusun dan menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas, maka KPU Kabupaten Sleman sebagai penyelenggara pemilu melakukan pemutakhiran data dan penyusun daftar pemilih sehingga proses dan hasil pemilihan akan menjadi lebih baik.

Tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020 dimulai pada 23 Januari 2020 – 6 Desember 2020, sesuai SK KPU Kabupaten Sleman Nomor 21/HK.03.01-Kpt/3404/KPU-Kab/VI/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan PemilihanBupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020.

Tahapan krusial dalam penyusunan DPT adalah pencocokan dan penelitian (15 Juli – 13 Agustus 2020), pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS (19 - 28 September 2020), dan Pengumuman DPT oleh PPS (28 Oktober - 6 Desember 2020).

Adapun dalam prosesnya, Pencocokan data dan Penelitian (Coklit) akan dilakukan oleh petugas PPDP mulai 15 Juli 2020 sampai 13 Agustus 2020 dengan metode rumah ke rumah di wilayah Kabupaten Sleman.

Indah menilai proses pendataan dari rumah ke rumah oleh petugas PPDP tersebut cukup krusial. Maka dalam kesempatan tersebut dirinya mengharap masyarakat tidak melakukan penolakan bagi petugas yang datang. Pasalnya, setiap petugas yang melakukan pendataan dari rumah ke rumah telah dilakukan rapid test dan akan dibekali surat keterangan bebas covid 19. Hal tersebut disebut sebagai ketentuan pelaksanaan tahapan pemilu di tengah pandemi Covid 19 yang disertai protokol kesehatan.

KPU Sleman, tegas Indah Sri Wulandari berusaha semaksimal mungkin untuk menyesuaikan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada Sleman 2020, dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 untuk melindungi diri, keluarga, dan semua lapisan masyarakat yang terlibat dalam pemilihan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Yogyakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES