Peristiwa Daerah

Bangsawan Halimah Siap Ambil Alih Tanah Bekas Kantor Kawedanan Genteng Banyuwangi

Kamis, 09 Juli 2020 - 17:30 | 251.35k
Tim kuasa Hj Halimah saat menyerahkan surat rencana eksekusi tanah bekas Kantor Kawedanan Genteng, Banyuwangi. (FOTO: Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)
Tim kuasa Hj Halimah saat menyerahkan surat rencana eksekusi tanah bekas Kantor Kawedanan Genteng, Banyuwangi. (FOTO: Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Melalui kuasanya, H Abdillah Rafsanjani,Hj Halimah akan mengambil alih tanah bekas Kantor Kawedanan Genteng, di Dusun Kopen, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.

Nenek Halimah sendiri adalah keturunan bangsawan asal Desa Sumur Batu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang oleh almarhum orang tuanya, Wanatirta bin Nuryasentana, diberi warisan berupa bukti lama kepemilikan tanah bekas hak barat atau Eigendom Verponding.

Dengan luasan tanah 898.815 hektare, tanah miliknya disinyalir membantang mulai dari Kabupaten Jember, Banyuwangi, Situbondo dan Bondowoso.

Sesuai Surat Pemberitahuan dari Kantor Balai Harta Peninggalan, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Wilayah DKI Jakarta, Nomor 15/BHP/10/2000 tanggal 20 Oktober 2000, tanah warisan nenek Halimah saat ini bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Pakai.

Khusus di Bumi Blambangan, sebagian tertera dalam SK Bupati Banyuwangi No 188/108/KEP/429.011/2019, tertanggal 12 April 2019, tentang Penetapan Kelas Kebun Berdasarkan Hasil Penilaian Usaha Perkebunan Tahun 2019.

"Informasi yang kami terima, proyek bangunan dibelakang Swalayan Vionata Genteng adalah tanah bekan Kantor Kawedanan Genteng, yang tanahnya berstatus HGB. Untuk itu, tanah tersebut akan segera kita ambil alih," ucap H Abdillah Rafsanjani, selaku kuasa keturunan bangsawan Hj Halimah, Kamis (9/7/2020).

Sebagai tindak lanjut, pada Senin 13 Juli 2020, dia bersama perwakilan keluarga nenek Halimah akan bersilaturahmi ke Kantor Kecamatan Genteng.

Guna keterbukaan informasi dan wujud dukungan terhadap penegakan hukum serta regulasi, Camat Genteng, Firman Sanyoto, diharap untuk mengundang hadirkan Kepala Desa Genteng Kulon, Supandi dan pengusaha Swalayan Vionata Genteng.

"Selanjutnya kami bermaksud akan segera mengambil alih dan menguasai tanah yang berstatus Hak Guna Bangunan," katanya.

Mantan Panglima Pasukan Berani Mati era Gus Dur ini juga menyampaikan bahwa para pihak yang kini menguasai tanah Eigendom Verponding, hanya memiliki surat HGB, HGU dan Hak Pakai. Atau tidak punya Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam surat Balai Harta Peninggalan Jakarta juga mengintruksikan kepada instansi terkait maupun masyarakat yang merasa menempati tanah Eigendom Verponding, agar segera menghubungi keluarga besar ahli waris," cetusnya.

Menurut Abdillah, secara faktual tanah Eigendom Verponding telah dikuasai oleh pemerintah pusat untuk kegiatan Perhutani dan lain-lain. Juga Pemerintah Daerah untuk kantor pemerintahan, pasar serta kegiatan sosial lainnya.

"Ada pula yang dikuasai masyarakat dengan bukti surat HGU, HGB, Hak Pakai dan ada juga yang dikuasai oleh warga masyarakat dengan dalih menyewa dari oknum," ungkap Abdillah.

Sesepuh GP Ansor Banyuwangi ini menjabarkan, berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, ada beberapa jenis tanah yang tidak bisa dieksekusi oleh nenek Halimah. Diantaranya tanah yang telah didaftar dibuku Krawangan Desa, atau sesuai amanat PP No 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.

"Tanah yang dikuasai penduduk dengan bukti surat letter C, Surat Akta jual beli dan Sertfikat hak Milik serta tanah yang dikuasai, digarap dan atau ditempati, bukan sasaran eksekusi Hj Halimah. Bahkan masyarakat Banyuwangi, yang tidak memiliki tanah untuk tempat tinggal malah akan diberi secara cuma-cuma," jelasnya.

Dalam proses eksekusi tanah ini, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), pada 20 Februari 2020 lalu.

"Permohonan tersebut sudah lebih 10 hari belum mendapat jawaban tertulis, berdasar Pasal 53 ayat (3) UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka permohonan tersebut dianggap telah dikabulkan secara hukum," imbuh Abdillah.

Dan eksekusi tanah bekas Kantor Kawedanan Genteng atau belakang Swalayan Vionata Genteng, di Dusun Kopen, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, yang bersertifikat HGB, akan dijadikan sasaran pertama.

Sementara itu, baik Kepala Desa Genteng Kulon, Supandi, maupun Camat Genteng Kabupaten Banyuwangi, Firman Sanyoto, mengaku bahwa surat dari kuasa Hj Halimah telah diterima. "Sudah kami terima," katanya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES