Peristiwa Nasional New Normal Life 2020

Kemenparekraf Susun Buku Panduan Protokol Kesehatan Usaha Parekraf

Kamis, 09 Juli 2020 - 15:08 | 19.73k
Menteri Pariwisata Wishnutama saat meninjau penerapan protokol kesehatan di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (8/7/2020). (foto: Kemenparekraf)
Menteri Pariwisata Wishnutama saat meninjau penerapan protokol kesehatan di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (8/7/2020). (foto: Kemenparekraf)
FOKUS

New Normal Life 2020

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) segera menerbitkan buku panduan (handbook) protokol kesehatan bagi pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekaf/Baparekraf, R. Kurleni Ukar dalam acara "Virtual Talkshow Sosialisasi Kebijakan dan Simulasi Protokol Kesehatan di Sektor Pariwisata" yang digelar Kemenparekraf/Baparekraf di Jakarta, Rabu (8/7/2020), mengatakan handbook ini sebagai panduan teknis dari Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. 

Wishnutama-2.jpg

Buku panduan dibuat dengan memperhatikan faktor penting yang menjadi kebutuhan utama wisatawan pascapandemi Covid-19 yakni kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keselamatan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment).

"Dari sekian banyak jenis usaha pariwisata, Kemenparekraf mengelompokkan menjadi 12 sektor. Mulai dari hotel/penginapan, rumah makan, moda transportasi, lokasi daya tarik wisata, sarana dan kegiatan olahraga, jasa perawatan kecantikan rambut, jasa ekonomi kreatif, jasa penyelenggaraan event dan pertemuan (MICE)," ujar Kurleni Ukar.

Plt. Deputi Sumber Daya dan Kelembagaan Kemenparekraf, Frans Teguh, menambahkan, saat ini dua dari 12 handbook akan segera diterbitkan. Sementara sisanya termasuk buku panduan bagi pelaku usaha ekonomi kreatif tengah dalam tahap finalisasi dan diharapkan segera menyusul untuk diterbitkan. 

"Saya harap panduan ini bisa menjadi acuan bagi pengelola, pemilik, asosiasi dan sebagainya. Sekali lagi yang terpenting dari semuanya dibutuhkan kedisiplinan dari para pelaku usaha dan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan," kata Frans Teguh.

Sementara Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, dr. Kirana Pritasari, mengatakan penentuan kembali aktivitas masyarakat dan dunia usaha di tempat dan fasilitas umum disesuaikan dengan tingkat risiko wilayah penyebaran Covid-19 dan kemampuan daerah dalam mengendalikan Covid-19. Namun hal terpenting lainnya adalah memahami, taat dan disiplin dalam mengimplementasikan protokol kesehatan. 

Untuk itu diperlukan adanya harmonisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 agar seluruh pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif mengimplementasikan dengan benar. Untuk itu, dr Kirana mendukung adanya buku panduan protokol kesehatan usaha parekraf yang disusun oleh Kemenparekraf. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES