Kopi TIMES

Lolos Tidaknya Balon Perseorangan Pilkada, Tergantung (Si)apa?

Kamis, 09 Juli 2020 - 14:00 | 51.91k
Choirul Amin.
Choirul Amin.

TIMESINDONESIA, MALANG – Verifikasi faktual (verfak) dukungan terhadap bakal calon perseorangan pilkada Kabupaten Malang 2020 harus dilakukan sesuai perundangan Pilkada. Dari berbagai temuan lapangan selama verfak dukungan balon perseorangan ini, masalah tak hanya bermula dari berkas syarat dukungan yang mencantumkan NIK pendukung, namun juga bagaimana verfak ini dilaksanakan. 

Ya, fakta kerawanan yang berpotensi masalah banyak didapati selama tahapan ini. Bahkan, bisa jadi sebab yang bisa memunculkan potensi masalah, justru bermula dari cara petugas (verifikator) dalam melakukannya. 

Entah seperti apa ihwal dan muasal salinan KTP didapatkan sebagai syarat dukungan. Yang didapati, tidak sedikit dukungan yang tak wajar. Ada nama pendukung tercantum dan memenuhi syarat (MS), padahal yang bersangkutan telah meninggal dunia bahkan lebih dari dua tahun silam. 

Dari hasil sementara verfak dukungan di salah satu desa misalnya, tercatat jumlah pendukung yang tidak memenuhi syarat (TMS) mencapai 51 persen lebih. Hasil ini didapatkan dalam kurun waktu verfak sekitar 9 (sembilan) hari, dengan jumlah sasaran yang harus dipastikan 560 lebih pendukung. Memastikan dukungan MS/TMS, tentunya harus hati-hati dan tepat. 

Agak fatal juga, didapati temuan nama yang resmi tercatat sebagai adhoc penyelenggara pilkada tersebut. Yang bersangkutan memang bisa saja mengakui tidak tahu menahu, dan langsung membuat pernyataan tak mendukung (cabut dukungan). 

Dari kasus temuan yang muncul di atas, setidaknya perlu dipertanyakan awal adalah kinerja KPUD dalam mengawal tahapan pendaftaran jalur perseorangan. Ada verifikasi administrasi berkas dukungan yang sudah dilakukan KPUD, namun mengapa masih muncul nama-nama yang mestinya bisa dibatalkan (Tidak Memenuhi Syarat/TMS) lebih awal? Di sini, soal ketelitian melakukan verifikasi oleh KPU Kabupaten Malang bisa jadi catatan! 

Bagaimana proses verfak dilaksanakan? Sudah banyak catatan, sekaligus masukan, terkait bagaimana semestinya verfak dilakukan petugas. Komunikasi, proporsionalitas, dan ketepatan, menjadi kunci dan hal paling penting. Cara penyampaian tidak tepat dan jelas, justru bisa menjadi kebingungan sasaran verfak dukungan. 

Yang terjadi, tidak sedikit warga yang sebenarnya tidak mengerti muasal namanya tercantum dalam daftar pendukung. Terlebih, soal siapa balon perseorangan yang dimaksud dalam verfak. Tetapi, mereka lebih memilih mengiyakan saja, dan dianggap sah MS (mendukung). 

Terkesan warga tidak terlalu berkepentingan soal dukungannya. Pemahamannya sederhana, bahwa bakal ada pilkada yang akan digelar akhir tahun ini. Di sini, kecerdasan calon pemilih bisa menjadi sebuah catatan, mungkin minim sosialisasi awal.  Mungkin juga, bisa jadi mempengaruhi partisipasi pemilih saat pemungutan suara nantinya. 

Kepastian dukungan hasil verfak juga bisa memunculkan pertanyaan (keabsahannya), terutama yang hanya diwakili anggota keluarga lain, yang namanya tidak tercantum langsung dalam daftar pendukung. Termasuk, yang menyatakan tidak mendukung, namun diwakili anggota keluarga lain. Dalam konteks ini, bisa saja pernyataan cabut dukungan diragukan, karena tidak tepat prosedur pencabutannya. 

Saat verfak, didapati pula warga yang merasa tidak mendukung, namun enggan membuat pernyataan. Tentunya, harus ada bukti penguat yang sama-sama didapatkan soal ini, tidak hanya oleh petugas verifikator, melainkan pula pihak yang turut mendampingi atau mengawasi. 

Dari kondisi dan fenomena yang muncul di atas, peluang lolos tidaknya balon persorangan menjadi calon yang ditetapkan KPU, tidak semata ditentukan keabsahan jumlah pendukung. Soal muasal salinan KTP yang didapat sebagai berkas syarat bisa jadi masalah lain. Tetapi, praktik pelaksanaan verfak yang tak proporsional dan kurang prosedural, menguntungkan atau bahkan merugikan bakal paslon, turut menentukan. Salam Pilkada. (*)

***

Catatan Choirul Amin (founder inspirasicendekia.com, mantan relawan JPPR) 

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES