Kopi TIMES

Apa dan Siapa Pekerja Sosial Itu?

Kamis, 09 Juli 2020 - 12:00 | 467.58k
Fajarudin Hekmatyar, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang.
Fajarudin Hekmatyar, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang.

TIMESINDONESIA, MALANG – Tulisan ini adalah bentuk keprihatinan penulis sendiri sebagai mahasiswa kesejahteraan sosial mengenai sebuah artikel  yang dimuat KOMPAS.TV pada tanggal 6 Juli 2020. Artikel dengan judul "Tidak Kantongi Izin Masuk 2 Mahasiwa Jadi Pekerja Sosial"

Artikel itu memberitakan mengenai dua orang mahasiswa yang melakukan perjalanan dari Manado menuju Sorong yang terjaring swiping dan kedapatan tidak mengantongi surat izin masuk ke kota Sorong. Kedua mahasiswa itu akhirnya dihukum menjadi pekerja sosial selama satu minggu dan harus membantu tim kebersihan pada tempat karantina balai diklat.

Penyebutan sanksi itu sebagai pekerja sosial tidaklah tepat. Selain karena tidak tepatnya penggunaan istilah pekerja sosial juga dampaknya yang justru akan semakin merancukan pemahaman masyarakat mengenai pekerja sosial, yang sudah lama dipandang sebelah mata oleh masyarakat Indonesia.

Jadi apa dan siapa pekerja sosial itu?

Mengacau pada UU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial, yang dimaksud dengan pekerja sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.

Definisi lain diberikan oleh IFSW (International Federation of Social Worker) dan IASSW (International Association of School of Social Work) pada 2014 mendefinisikan "pekerjaan sosial sebagai profesi yang berbasis praktik dan disiplin akademik...." 

Dari definisi pertama dan kedua jelas dikatakan bahwa pekerja sosial haruslah memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sertifikat kompetensi. Selain itu pekerja sosial menjalankan praktiknya dengan berbasiskan disiplin akademik.

Di Indonesia sendiri disiplin akademik pekerja sosial adalah kesejahteraan sosial dan pekerjaan sosial. Penggunaan kedua nomenklatur yang berbeda terhadap satu jenis profesi yang sama bukan berarti menjadikan keduanya berbeda. Penggunaan nomenklatur yang berbeda semata-mata hanyalah mengenai kebijakan kampus penyelenggara program studi (prodi).

Pemakaian nomenklatur yang berbeda juga berkaitan dengan kebiasaan pada setiap jenjang pendidikan. Kesejahteraan sosial biasa dipakai untuk jenjang S1, S2, dan S3. Sedangkan untuk pekerjaan sosial sosial untuk jenjang vokasi dan sarjana terapan. Akan tetapi ini kembali lagi kepada kebiasaan dan kebijakan masing-masing kampus.

Lantas apakah setiap lulusan prodi kesejahteraan sosial maupun pekerjaan sosial dapat disebut pekerja sosial? Tentu saja dengan mudah penulis katakan tidak. Seperti sudah dikatakan di atas, seseorang dapat dikatakan sebagai pekerja sosial harus memiliki sertifikat kompetensi. Dan sesuai dengan pasal 25 UU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial untuk mendapatkan sertifikat kompetensi harus terlebih dahulu lulus uji kompetensi. Mengenai uji kompetensi, dinyatakan dalam pasal 23 undang-undang yang sama, menyatakan bahwa uji kompetensi dilakukan dengan pendidikan profesi pekerja sosial. Sedangkan syarat mengikuti pendidikan profesi pekerja sosial sesuai dengan pasal 21 pada undang-undang yang sama adalah; 1. Sarjana kesejahteraan sosial, 2. Sarjana terapan pekerjaan sosial, 3. sarjana ilmu sosial lainnya terkait kesejahteraan sosial.

Jadi meskipun seseorang adalah lulusan kesejahteraan sosial maupun pekerjaan sosial, ia tidak serta merta bisa disebut sebagai pekerja sosial. Apalagi mereka para pelanggar PSBB, sangat tidak tepat disebut pekerja sosial. Karena selain tidak sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial, penyebutan itu juga mencederai akal sehat.

***

*) Oleh: Fajarudin Hekmatyar, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang. 

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES