Peristiwa Nasional

DPR RI Apresiasi Keberhasilan Mengekstradisi Buronan Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa

Kamis, 09 Juli 2020 - 11:00 | 57.37k
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama buron pelaku pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa, yang diekstradisi dari Serbia, Rabu 8 Juli 2020. (FOTO: Kemenkumham).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama buron pelaku pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa, yang diekstradisi dari Serbia, Rabu 8 Juli 2020. (FOTO: Kemenkumham).

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry, mengapresiasi penuntasan ekstradisi pelaku pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia. Menurut Herman, proses ekstradisi ini tak lepas dari sinergi yang baik antara sesama lembaga penegak hukum, termasuk Kemenkumham RI.

"Tentu kita harus mengapresiasi pendekatan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Menteri Yasonna Laoly yang melakukan diplomasi hukum terhadap otoritas Serbia sehingga ekstradisi ini terwujud, begitu juga kepada pihak kepolisian dan kejaksaan atas upaya terpadu dalam proses penegakan hukum atas Maria Pauline Lumowa," ujar Herman, Kamis (9/7/2020).

"Proses ekstradisi ini kan tidak mudah dan bahkan sempat ditolak oleh Belanda. Keberhasilan mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ini juga merupakan bukti komitmen dan kehadiran negara dalam penegakan hukum. Ini sekaligus memberi pesan bahwa negara tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di negeri ini," imbuh politikus yang akrab disapa HH ini.

Sebagaimana diketahui, delegasi Indonesia yang dipimpin Menkumham Yasonna Laoly tiba di Tanah Air pada Kamis (9/7/2020) dari Serbia dengan membawa Maria Pauline Lumowa yang telah buron 17 tahun. Adapun Maria Pauline Lumowa disebut melarikan diri ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembobolan kas BNI.

Maria Pauline Lumowa sebelumnya menggondol uang senilai Rp 1,7 Triliun dari BNI dengan Letter of Credit fiktif. "Kabar ini adalah angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia. Kini saatnya lembaga penegak hukum untuk menyelesaikan proses peradilan terhadap Maria Pauline Lumowa dan menuntaskan kasus ini secara menyeluruh," kata Herman, Ketua Komisi III DPR RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES