Peristiwa Daerah New Normal Life 2020

Inilah Protokol yang Dikeluarkan Disnakeswan Lamongan untuk Pelaksanaan Kurban Idul Adha

Rabu, 08 Juli 2020 - 14:27 | 27.57k
Sapi milik salah satu peternak di Lamongan. (FOTO: MFA Rohmatillah/ TIMES Indonesia)
Sapi milik salah satu peternak di Lamongan. (FOTO: MFA Rohmatillah/ TIMES Indonesia)
FOKUS

New Normal Life 2020

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan (Disnakeswan Lamongan) menerbitkan protokol kesehatan terkait pemotongan hewan kurban, guna mencegah terjadinya penularan Covid-19 pada Hari Raya Idul Adha tahun ini.

Protokol kesehatan yang dikeluarkan Disnakeswan Lamongan tersebut, meliputi protokol di penjualan hewan hingga saat proses penyembelihan hewan kurban.

Kepala Disnakeswan Lamongan, Sukriyah menjelaskan, protokol kesehatan di tempat penjualan hewan kurban diantaranya adalah, penjual hewan hanya menjual hewan yang memenuhi syarat Syariah. Kemudian penjualan hewan kurban secara daring atau dikoordinir oleh panitia kurban atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).

"Jika penjualan tetap dilakukan secara bertatap muka, tempat penjualan hewan kurban harus memenuhi syarat administrasi teknis penjual dalam keadaan sehat, tersedia sarana cuci tangan pakai sabun dan air mengalir," kata Sukriyah, Rabu (8/7/2020).

Selain itu, pembeli maupun penjual juga harus menerapkan personal hygiene, seperti sering cuci tangan terutama setelah menyentuh hewan atau permukaan benda, menjaga jarak dan menghindari kontak fisik.

"Mengatur jarak antar pembeli, kemudian antara penjual dan pembeli hewan kurban, menggunakan masker dan diupayakan transaksi dengan uang elektronik, bisa menggunakan LA PAY," tutur Sukriyah yang juga menyebut bahwa pihaknya beserta Dinas Kesehatan Lamongan akan melakukan pengawasan di lokasi penjualan hewan kurban.

Selain di lokasi penjualan hewan kurban, Sukriyah menambahkan, protokol kesehatan juga harus diterapkan saat penyembelihan hewan kurban, yaitu dengan menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dan air mengalir di tempat pemotongan hewan (TPH)

Petugas pemotong hewan juga harus dalam kondisi sehat, kemudian jumlah petugas di masing-masing TPH dibatasi dan menghindari kontak fisik.

"Petugas menggunakan baju lengan panjang dan alat pelindung diri, minimal masker goggle, sarung tangan, mencuci tangan pakai sabun sebelum dan setelah pelaksanaan pemotongan hewan. Selesai pemotongan hewan kurban agar segera mandi dan ganti baju," kata Sukriyah.

Lebih lanjut Sukriyah menjelaskan, prosesi pemotongan hewan kurban hanya dihadiri oleh panitia pemotongan hewan.

"Sementara pemilik hewan kurban tidak perlu hadir menyaksikan saat pemotongan hewan, tapi ini masih perlu fatwa MUI. Jika diperbolehkan menyaksikan, maka pemilik hewan kurban harus dalam kondisi sehat, menggunakan masker dan menghindari kontak fisik. Kemudian diatur waktu kedatangannya, setelah prosesi pemotongan hewan kurban selesai juga diwajibkan segera mandi dan ganti baju," ucapnya.

Sementara bagi masyarakat yang tidak berkepentingan, kata Sukriyah, tidak diperbolehkan ikut menyaksikan. Daging kurban diantar ke rumah-rumah warga untuk menghindari penumpukan warga.

"Untuk pengawasan di TPH dilakukan oleh aparat keamanan setempat," kata Sukriyah.

Menurut Sukriyah, panduan penanganan hewan kurban mulai penjualan hewan sampai dengan proses penyembelihan hewan kurban tersebut sesuai edaran Dirjen Peternakan tahun 2020.

Protokol penanganan hewan kurban Hari Raya Idul Adha tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh Takmir Masjid di Lamongan. "Sosialisasi sudah dua minggu yang lalu, dengan mengundang Takmir Masjid dan petugas kurban," kata Kepala Disnakeswan Lamongan ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES