Peristiwa Daerah

OJK Dukung Implementasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional di Sulteng

Rabu, 08 Juli 2020 - 14:13 | 28.29k
Kepala OJK Provinsi Sulteng, Gamal Abdul Kahar. (Foto : Humas OJK Sulteng for Times Indonesia)
Kepala OJK Provinsi Sulteng, Gamal Abdul Kahar. (Foto : Humas OJK Sulteng for Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, PALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung implementasi program pemerintah mengenai subsidi bunga dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi debitur Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), perbankan dan lembaga pembiayaan yang terdampak Covid-19.

“OJK Sulteng siap mendukung implementasi program dimaksud bagi debitur industri jasa keuangan yang terdampak Covid-19,”  kata Kepala OJK Provinsi Sulteng, Gamal Abdul Kahar.

Pemulihan Ekonomi Nasional dilakukan melalui penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang layak mendapatkan subsidi serta bunga.

“Pemberian subsidi bunga bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan ekonomi debitur dalam menjalankan usahanya sebagai bagian dari upaya mendukung PEN,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Bidang PPA II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulteng Eko Kusdaryanto menyampaikan berdasarkan permenkeu tersebut, subsidi bunga diberikan kepada debitur UMKM yang usahanya terdampak pandemi Covid-19 dengan plafon kredit maksimal Rp10 miliar.

Kriteria debitur yang dapat diberikan subsidi bunga antara lain, satu memiliki baki debet kredit sampai dengan 29 Februari 2020, dua tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional, ke tiga memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020 dan ke empat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Selain mendukung implementasi Permenkeu Nomor 65 tersebut, Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Permenkeu Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan PEN.

Permenkeu Nomor 70 bertujuan untuk mendukung likuiditas perbankan dalam rangka implementasi restrukturisasi/keringanan bagi debitur terdampak Covid-19 serta percepatan pendanaan pada sektor-sektor yang masih potensial meskipun pandemi antara lain pertanian, telekomunikasi, logistik, dan sub sektor industry manufaktur antara lain makanan/minuman, kimia, farmasi, alat kesehatan dan tekstil.

Berdasarkan data OJK, hingga 31 Mei 2020, jumlah debitur UMKM sektor Perbankan di Sulteng mencapai 152.365 debitur dengan nilai Rp9,64 triliun.

Sedangkan perusahaan pembiayaan mencapai 225.985 debitur dengan nilai Rp 3,49 triliun. Restrukturisasi/keringanan kredit bagi debitur sampai dengan 30 Juni 2020 telah diberikan kepada 58.152 debitur dengan nilai Rp 2,81 triliun.

Sedangkan jumlah yang sedang dianalisis mencapai 8.027 debitur dengan nilai Rp 456,51 miliar.

“Semoga dukungan pemerintah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional ini dapat meringankan beban pelaku UMKM dalam menghadapi pandemi Covid-19 serta dapat memicu bangkitnya perekonomian di Sulteng,” harap Kepala OJK Provinsi Sulteng ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES