TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memusnahkan sejumlah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Salah satunya adalah uang palsu (upal).
"Uang palsu yang kita musnahkan sejumlah Rp 304 juta dari 1 perkara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Agus Setiadi, usai melaksanakan pemusnahan barang bukti, Rabu (8/7/2020).
Selain Upal, barang bukti lain yang dimusnahkan di halaman kantor Kejari Lamongan tersebut diantaranya pil dobel L 8390 butir, tuak 244,5 liter, arak 121 liter serta bir 19 botol.
"kemudian 59,72 gram sabu-sabu yang terdiri dari 53 perkara, pil karnopen 1000 butir dari 1 perkara, dan ganja 445,37 gram dari 2 perkara," tuturnya.
Agus menyebutkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara mulai dari bulan September 2019 hingga Juni 2020.
"Kami juga pada saat pemusnahan ini didampingi oleh Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, kemudian ada pak Kasat Narkoba, ada dari Reskrim juga, kemudian Satpol PP dan juga dari Dinas Kesehatan Lamongan," ucap Agus.
Lebih lanjut Agus mengatakan, Kejari Lamongan berencana melaksanakan pemusnahan barang bukti secara berkala. "Saya harapkan pemusnahan ini akan berkelanjutan untuk kedepannya, kita rencanakan rentang 3 bulan atau 4 bulan sekali kita laksanakan pemusnahan," kata Agus. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Lamongan |