Peristiwa Daerah

Pemkab Pamekasan Kembali Buka Tempat Wisata

Rabu, 08 Juli 2020 - 12:41 | 187.19k
Warga saat berada di Wisata kampung durian di Dusun Monging, Desa Tebul Barat. (Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)
Warga saat berada di Wisata kampung durian di Dusun Monging, Desa Tebul Barat. (Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAMEKASANPemkab Pamekasan kembali membuka tempat wisata yang ada di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Pembukaan tersebut sebagai upaya memulihkan perekonomian daerah. Rabu (8/7/2020).

Hal itu Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, melalui surat edaran (SE) nomor, 556/129/432.320/2020 tentang pembukaan tempat usaha parawisata dalam tatanan baru.

Bupati menjelaskan bahwa pembukaan izin tempat wisata untuk beroperasi kembali dengan tatanan kenormalan baru. Dalam upaya pemulihan ekonomi usaha di wilayah Pamekasan ini, pihaknya akan menindaklanjuti dengan berbagai prosedur, diantaranya;

Pertama, pemilik usaha di Pamekasan wajib melaksanakan protokol kesehatan bagi pengunjung dengan menyediakan sarana cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.

"Serta menyediakan hand sanitizer di tempat yang mudah dijangkau oleh pengunjung dan melakukan penyemprotan disinfektan pada semua tempat lokasi usaha,"kata Baddrut.

Kedua, seluruh karyawan, pedagang, pengunjung, dan pembeli wajib menggunakan masker.

Ketiga, pengelola restoran, rumah makan, kafe, dan warung memastikan semua produk bersih dan higienis.

"Para pemilik usaha juga wajib memasang tirai pembatas di kasir dan penjaga kasir usahakan memakai face shield (pelindung wajah) serta menerapkan pembayaran tanpa uang tunai," kata Baddrut Tamam.

Politisi PKB itu juga mengingatkan, agar pengaturan jarak antri dan jarak tempat duduk pengunjung diberi jarak minimal 1.5 meter.

Selanjutnya, pihaknya juga menyatakan selama pelaksanaan pembukaan tempat usaha pariwisata dalam tatanan kenormalan baru akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh tim evaluasi penerapan SOP usaha pariwisata secara berkala untuk mengetahui sejauh mana tingkat kepatuhan dari pengelolaan usaha pariwisata.

"Apabila aturan ini tidak diindahkan akan dilakukan sanksi penutupan hingga syarat protokol kesehatan dipenuhi," ungkap Bupati Pamekasan terkait pembukaan tempat wisata. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Madura

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES