Tekno

WhatApps dan Google Hentikan Permintaan Akses Data dari Hongkong

Rabu, 08 Juli 2020 - 10:11 | 31.69k
Ilustrasi Penggunaan whatsApp. (foto: recode)
Ilustrasi Penggunaan whatsApp. (foto: recode)

TIMESINDONESIA, JAKARTAWhatsApp dan Google mengumumkan pemberhentian layanan untuk permintaan akses data dari pemerintah dan penegak hukum Hong Kong.

Pemberhentian permintaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan informasi Undang-undang Keamanan Nasional baru yang mulai berlaku pada 1 Juli lalu. WhatsApp langsung memberlakukan jeda ketika hukum tersebut mulai berjalan minggu lalu.

WhatsApp juga masih melakukan peninjauan lebih lanjut tentang dampak undang-undang tersebut, termasuk uji tuntas hak asasi manusia formal dan melakukan konsultasi dengan ahli hak asasi manusia.

"Kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang mendasar dan mendukung hak orang untuk mengekspresikan diri tanpa rasa takut akan keselamatan mereka atau dampak lainnya," kata Facebook seperti dikutip dari CNN.

Selain Facebook, Google juga melakukan hal serupa, untuk menghentikan semua permintaan akses data ketika hukum yang baru mulai berlaku.

"Kami langsung menghentikan semua permintaan data baru dari otoritas Hong Kong, dan akan terus meninjau detail undang-undang yang baru," kata juru bicara Google.

Keputusan para raksasa teknologi dan jejaring sosial ini merupakan tanggapan dari undang-undang keamanan nasional baru Hong Kong yang dirumuskan oleh China.

Menurut informasi dari Recode, pada September tahun lalu, jumlah pengguna TikTok di Hong Kong juga terus berkembang dan telah mencapai 150.000. Kemungkinan angka itu meningkat saat ini seiring popularitas TikTok secara global.

Selain TikTok, sejumlah perusahaan teknologi asal Amerika Serikat juga menghentikan layanannya di Hong Kong setelah aturan ini berlaku. Mereka adalah Facebook, Twitter, Telegram, dan Google. Ketiga platform ini menolak untuk memberikan data pengguna merek kepada Pemerintah China. 

"Hari Rabu lalu, ketika undang-undang ini berlaku, kami menghentikan sementara produksi pada setiap permintaan data baru dari otoritas Hong Kong dan kami akan terus meninjau rincian undang-undang baru ini," kata perwakilan Google.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES