Peristiwa Daerah

Inilah Faktor Utama Perceraian di Kabupaten Cirebon

Selasa, 07 Juli 2020 - 20:00 | 26.65k
Ilustrasi Perceraian (Foto: TIMES Indonesia)
Ilustrasi Perceraian (Foto: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CIREBON – Selama Pandemi Covid-19, angka perkara perceraian di Kabupaten Cirebon periode bulan Januari sampai Juni 2020 mencapai 3.404 perkara. 

Perkara perceraian yang diajukan oleh para pemohon tersebut mayoritas disebabkan karena faktor ekonomi. 

Hal tersebut disampaikan Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Sumber Kelas I A Kabupaten Cirebon, Atikah Komariah, Selasa (7/7/2020).

Menurut Atikah, dibanding dengan periode yang sama dari Januari sampai Juni tahun 2019, pada tahun 2020 terjadi penurunan angka perceraian di Kabupaten Cirebon.

"Biasanya kalau bulan Juni sudah mencapai 4.000 perkara, namun tahun 2020 mencapai 3.404 perkara," ungkapnya.

Atikah menjelaskan, faktor perceraian yang terjadi di Kabupaten Cirebon, lebih banyak karena faktor ekonomi, ditinggalkan dan juga faktor orang ketiga.

"Faktor perceraian terbanyak karena Ekonomi, ditinggalkan dan juga orang ketiga," bebernya.

Sementara itu, Atikah memaparkan kasus perceraian yang yang belum ditangani pada tahun 2019 tersisa 763 perkara. Sedangkan perkara dari bulan Januari sampai Juni 2020 sebanyak 3.404 perkara. 

Jika digabungkan sisa perkara dan perkara dari bulan Januari sampai Juni 2020 sebanyak 4.167 perkara.

"Total ada 4.167 perkara. Dari 4.167 perkara yang sudah diputuskan sampai Juni 2020 sebanyak 3.365 perkara," jelasnya tentang kasus perceraian di Kabupaten Cirebon. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES