Peristiwa Daerah

Lolos Hukuman Mati, PMI Asal Majalengka Harus Jalani Karantina Sebelum Pulang Kampung

Selasa, 07 Juli 2020 - 18:40 | 23.94k
Bupati Majalengka, H Karna Sobahi. Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia
Bupati Majalengka, H Karna Sobahi. Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Pekerja Migran Indonesia (PMI), Eti Binti Toyib Anwar asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat yang terbebas dari hukuman mati di Arab Saudi akhirnya bisa pulang ke Indonesia, pada Senin (6/7/2020) melalui Bandara Soekarno Hatta.

Namun, tidak diketahui kapan Eti pulang ke kampung halaman dan berkumpul bersama keluarganya di desa Cidadap, Kecamatan Cingambul, Majalengka.

Menurut Bupati Majalengka, H Karna Sobahi, berdasarkan informasi yang bersangkutan harus menjalani karantina atau isolasi terlebih dahulu di Jakarta selama 2-3 hari.

"Ya, saya sudah perintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja untuk memonitor yang bersangkutan. Posisinya sekarang dimana dan kapan sudah bisa diserahkan," katanya kepada TIMES Indonesia, Selasa (7/7/2020).

Kendati demikian, pihaknya mengaku hingga saat ini belum mengetahui pasti teknis penyerahan PMI yang lolos dari hukuman mati setelah membayar uang diyat tersebut.

"Apakah, melalui Gubernur atau langsung ke Bupati. Yang pasti, kita akan jemput dan diacarakan di Cingambulnya. Hal ini suatu bentuk rasa syukur bahwa rakyat kita selamat dari hukum pancung," jelas Bupati Majalengka, H Karna Sobahi terkait PMI asal Kabupaten Majalengka yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES