Peristiwa Daerah

Sempat Terhenti, KPP Pratama Ternate Buka Kembali Layanan Tatap Muka

Selasa, 07 Juli 2020 - 18:14 | 28.53k
Kepala KPP Pratama Ternate didampingi salah satu staf saat tatap muka dengan awak media. (Foto: Wahyudi Yahya/TIMES Indonesia)
Kepala KPP Pratama Ternate didampingi salah satu staf saat tatap muka dengan awak media. (Foto: Wahyudi Yahya/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, TERNATE – Untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), layanan tatap muka KPP Pratama Ternate sempat dihentikan sekitar 3 bulan, sejak 16 Maret 2020. Kini layanan tersebut dibuka sudah kembali pada 15 Juni 2020 lalu.

Kepala KPP Pratama Ternate, Herry Wirawan mengatakan saat ini telah memasuki Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), sehingga aktivitas perkantoran dibuka kembali.

Namun, layanan itu tetap mengikuti protokol kesehatan sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-33/PJ/2020 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk tetap menjaga kesehatan, keamanan, keselamatan dan kenyamanan saat pelayanan tatap muka, setiap wajib pajak harus mematuhi protokol kesehatan, dengan menggunakan masker, mencuci tangan terlebih dahulu di tempat yang sudah disediakan tepat di depan pintu masuk kantor. Kemudian pengecekan suhu dengan thermo gun oleh petugas, dan tetap menjaga jarak ketika berada di area Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).

Telah diatur juga tempat duduk yang menerapkan physical distancing, mengambil antrean dengan mengunjungi link https://bit.ly/Online942 dan seluruh petugas layanan yang wajib menggunakan masker dan pelindung wajah (face shield).

"Wajib Pajak dan Petugas Pajak menjadi prioritas Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini KPP Pratama Ternate," ujar Herry kepada awak media di kantornya, KPP Pratama Ternate, Jalan Yos Sudarso No. 1, Ternate, Maluku Utara, Senin (7/7/2020).

Seluruh layanan yang dapat dilaksanakan secara online melalui laman www.pajak.go.id yaitu pendaftaran NPWP, pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-Filing, permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF), validasi SSP PPhTB, layanan aktivasi EFIN, lupa EFIN dan layanan VAT Refund di bandara, dikecualikan dalam layanan tatap muka yang dilaksanakan KPP Pratama Ternate.

Dengan dibukanya layanan tatap muka oleh KPP Pratama Ternate, Herry berharap dapat dimanfaatkan oleh seluruh Wajib Pajak untuk datang langsung. Tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah diatur sehingga dapat Iebih membantu Wajib Pajak dalam melaksanakan kegiatan perpajakannya dengan membuat janji terlebih dahulu melalui layanan whatsapp KPP Pratama 081-270-00-942.

“Dengan semangat baru mari kita bersinergi membangun Maluku Utara dengan melaksanakan dan meningkatkan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perpajakan yang ada dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Tatanan Normal Baru,” harapnya.

Herry menambahkan, dalam adaptasi kebiasaan baru ini pegawai KPP Pratama Ternate yang diwajibkan berkantor atau WFO (work from office) 75 persen, sementara 25 persen lainnya WFH (work from home). Jumlah ini lebih besar dari arahan kantor pusat minimal 50 persen harus masuk. "Kami ijin untuk mendapatkan WFO 75 persen, dan diijinkan. Jadi masih ada beberapa yang WFH, tapi harus standby karena siap on call kan, begitu kita perlukan dia on call langsung datang," imbuh Herry. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES