Peristiwa Nasional

Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Soal Pencetakan E-KTP Buronan Djoko Tjandra

Selasa, 07 Juli 2020 - 13:43 | 35.85k
Djoko Tjandra. (FOTO: Kompas)
Djoko Tjandra. (FOTO: Kompas)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah menjelaskan terkait pencetakan E-KTP milik buronan DJoko Tjandra. Zudan mengurai database kependudukan milik Djoko Tjandra.

“Melakukan pencetakan E-KTP pada tanggal 21 Agustus 2008 dengan data sesuai database kependudukan. Melakukan pencetakan Kartu Keluarga pada tanggal 11 Januari 2011. Melakukan perekaman E-KTP pada tanggal 08 Juni 2020,” ungkap Zudan melalui pesan singkatnya, Selasa (7/7/2020).

Sebelumnya, Djoko Tjandra mendaftarkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang memvonis Djoko Tjandra hukuman dua tahun penjara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PN Jakarta Selatan pun menerima pendaftaran tersebut dan sedianya menggelar sidang PK pada Senin (6/7/2020) namun ditunda karena Djoko Tjandra tidak menghadiri sidang. Proses sidang PK ini membuat heboh, lantaran Djoko Tjandra diketahui telah menjadi buronan sejak tahun 2009.

Kembali soal pencetakan E-KTP Djoko Tjandra, bahwa sejak terdata dalam database kependudukan tahun 2008 yang bersangkutan merupakan warga negara Indonesia (WNI) dengan tempat/tanggal lahir yakni Sanggau, 27 Agustus 1951. 

Selain itu, tidak pernah ada transaksi perubahan data hingga saat ini. Data kependudukan yang bersangkutan dari tahun 2008 sampai dengan 8 Juni 2020 tidak ada perubahan nama, alamat, tempat dan tanggal lahir

“Dalam historikal data yang bersangkutan tidak pernah mengajukan pindah ke luar negeri sehingga Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) tidak pernah diterbitkan. Secara database kependudukan yang bersangkutan tidak pernah keluar negeri,” paparnnya.

Zudan mengatakan bahwa dari data base Dukcapil dapat diketahui bawah perekaman E-KTP dilakukan pada pukul 07.27. Di mana, pencetakan dilakukan dalam waktu kurang lebih 1 jam.

“Pencetakan E-KTP dilakukan pada pukul 08:46. Sehingga dibutuhkan waktu kurang lebih 1 Jam 19 menit untuk pencetakan E-KTP tersebut. Saat ini, sudah banyak sekali cetak E-KTP yang sudah bisa selesai kurang dari 1 jam,” tuturnya.

Dia mengatakan, bahwa dalam database kependudukan Djoko Tjandra tercatat sebagai WNI. Dia mengatakan, hingga saat ini Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil Provinsi DKI belum pernah menerima informasi tentang pelepasan kewarganegaraan.

“Ditjen Dukcapil membutuhkan informasi dan data dari Kemenkumham terkait kewarganegaraan Joko Soegiarto Tjandra. Apabila terbukti yang bersangkutan sudah menjadi WNA maka KTP-el dan KK WNI akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil DKI,” tutur Zudan.

Selain masalah status kewarganegaraan, Zudan juga mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki data tentang data cekal dan buronan. Selain itu, juga belum pernah mendapatkan pemberitahuan bahwa Djoko Tjandra menjadi buronan atau DPO dari pihak yang berwenang.

“Agar kasus seperti ini dapat dicegah, Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil perlu diberi pemberitahuan tentang data orang yang dicekal, DPO/buronan,” ungkapnya.

Dia telah mendapat laporan dari Disdukcapil DKI Jakarta bahwa yang bertugas melayani tidak tahu bahwa pengajuan E-KTP dilakukan oleh buronan.

“Ditjen Dukcapil juga sudah mendapat laporan dari Lurah Grogol Selatan bahwa pihak petugas di kelurahan tidak ada yang mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah buron. sehingga memproses permohonan seperti biasanya,” ungkapnta.

Menurut Zudan, jika sudah ada data buronan/DPO, maka Dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari dan irish mata serta foto wajah. Hal ini agar data penduduk tersebut masuk ke dalam data base kependudukan. “Namun, E-KTP-nya akan diberikan pada saat yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukumnya,” beber Zudan.

Lebih lanjut Zudan juga menjelaskan bahwa data Djoko Tjandra termasuk data nonaktif. Di mana, data yang bersangkutan selama 9 tahun tidak melakukan transaksi dan belum melakukan perekaman.

Seperti diketahui penonaktifan data penduduk yang belum merekam dilakukan sejak Desember 2018. Data yang bersangkutan akan diaktifkan kembali apabila yang bersangkutan datang melakukan perekaman E-KTP.

“Seluruh kasus seperti ini, data penduduk dinonaktifkan. Dan akan aktif secara otomatis apabila bersangkutan datang dan melakukan perekaman E-KTP,” terang Zudan soal pencetakan E-KTP milik buronan/DPO DJoko Tjandra. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES