Kopi TIMES

Menguji Kesalehan Sosial di Tengah Pandemi

Selasa, 07 Juli 2020 - 10:55 | 59.70k
Novia Nur Faida Mahasiswa Ekonomi Syariah Universitas Islam Lamongan. (FOTO: AJP TIMES Indonesia)
Novia Nur Faida Mahasiswa Ekonomi Syariah Universitas Islam Lamongan. (FOTO: AJP TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Seperti yang dilansir oleh juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19), Achmad Yurianto, per 6 Juli 2020, jumlah Kasus Tiongkok, coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Indonesia mencapai angka 64.958. Jumlah itu setelah ada penambahan 1.209 kasus.

Sejak dinyatakan muncul kali pertama di kota Wuhan, Tiongkok, Covid-19 dengan cepat menyebar ke seluruh penjuru dunia, hingga menjadi sebuah pandemi. Indonesia termasuk negara yang juga terkena penyebarannya, yang diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Corona Virus Disease (Covid-19) dan Keputusan presiden No 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, pada 31 Maret 2020.

Imbasnya, beberapa kabupaten/kota yang mulai menerapkan PSBB, berbagai kegiatan yang mengumpulkan banyak orang dalam satu tempat harus ditiadakan atau ditunda hingga masa pandemi dinyatakan selesai.

Tentunya, pemberlakuan PSBB memberikan dampak, termasuk dampak sosial-keagamaan, yang sedikit banyak mengubah pola interaksi sosial dan perilaku keagamaan masyarakat. Terlebih Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa No 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.

Dalam ketentuan hukumnya, seorang muslim yang berada di daerah dimana penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, maka tidak boleh menyelenggarakan Salat Jumat, dan kegiatan ibadah lainnya yang mengundang banyak orang seperti jamaah Salat lima waktu/rawatib, Salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

Untuk daerah yang penyebaran Covid-19 terkendali, seperti yang dijelaskan dalam ketentuan hukumnya, seorang muslim wajib melaksanakan Salat Jumat dan boleh melaksanakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, Salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19.

Hal inilah yang kemudian menjadi pergolakan internal dalam diri masing-masing individu, khususnya umat muslim. Polemik yang dimaksud terletak pada penentuan pilihan.

Di satu sisi, seorang muslim dianjurkan untuk memperbanyak amal ibadah dan di sisi yang lain, pemerintah, melalui MUI, mengatur sedemikian rupa, termasuk membatasi dan melarang, berbagai praktik peribadatan umat Islam.

Setidaknya, ada potongan-potongan peribadatan yang tidak bisa dilakukan secara maksimal karena menjalankan protokol kesehatan cegah penyebaran penyebaran Covid-19, termasuk social distancing. Menjaga jarak antar jamaah dalam salat berjamaah, padahal ada anjuran dalam agama Islam untuk merapatkan barisan, mengganti Salat Jumat dengan Salat Dzuhur di rumah, dan larangan menghadiri berbagai majelis keagamaan merupakan contoh paling sederhana dimana terjadi pergolakan internal dalam diri seorang muslim.

Dalam contoh sederhana ini egoisme keberagamaan seorang muslim diuji, misalnya antara upaya mendapatkan pahala keutamaan merapatkan barisan dan menjaga jarak sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-1, serta pilihan mengutamakan kepentingan sosial atau kepentingan pribadi dalam larangan melaksanakan Salat Jumat dan mengganti dengan Salat Dzuhur di rumah.

Perbenturan kepentingan seperti ini sejatinya telah dijelaskan dalam beberapa kaidah Fikih (Islamic Jurisprudence) yang telah diformulasikan oleh para intelektual muslim terdahulu. Semisal yang ditulis oleh Imam As-suyuti dalam karyanya al-Asybah wan Nadzair (1983/76) bahwa, “kesulitan (al-masyaqqah) itu menyebabkan adanya kemudahan”.

Kualitas kesulitan disini beragam, yaitu; kesulitan yang sifatnya besar, sedang dan ringan. Pandemi Covid-19 di Indonesia termasuk kategori yang pertama karena wabah tersebut bisa mengancam nyawa seseorang tanpa bisa dideteksi dengan mudah.

Hal ini didasarkan pada penyebaran Covid-19 bisa melalui kontak fisik langsung dan orang tanpa gejala apapun juga bisa menjadi media penyebaran virus. Posisi pandemi Covid-19 sebagai kesulitan yang besar dan bisa menimbulkan bencana (al-masyaqqah al-adzimah al-fadihah) harusnya menjadi perhatian umat Islam ketika mengambil keputusan untuk melaksanakan berbagai macam kegiatan keagamaan, terutama yang melibatkan banyak orang dan kegiatan yang tidak mengindahkan social distancing.

Sudah saatnya umat Islam mengindahkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam pelaksanaan ibadah guna memutus mata rantai penyebaran virus dari pada sekedar memperbanyak pahala dan meningkatkan kesalehan individual.

Kepentingan orang banyak harus lebih diutamakan daripada kepentingan individu. Tuhan Maha Tahu pada kualitas perbuatan hambanya, terutama yang berorientasi untuk kemanusiaan dan kepentingan bersama. (*)

*) Novia Nur Faida Mahasiswa Ekonomi Syariah, Universitas Islam Lamongan (Unisla)

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-4 Editor Team
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES