Peristiwa Nasional

Ketua Dewan IMI Lukman Edy Bela Menteri BUMN RI Erick Thohir

Senin, 06 Juli 2020 - 23:50 | 37.68k
Ketua Dewan Pakar Indonesia Maju Institute (IMI), HM Lukman Edy. (Foto: Republika)
Ketua Dewan Pakar Indonesia Maju Institute (IMI), HM Lukman Edy. (Foto: Republika)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Belakangan ini muncul isu tentang kekhawatiran kembalinya dwi fungsi ABRI ketika ada beberapa perwira TNI dan Polri diangkat Menteri BUMN RI Erick Thohir menjadi direksi ataupun komisaris di perusahaan plat merah. 

Isu ini menjadi isu lanjutan yang menghantam menteri BUMN Erick Thohir, sejak mantan koleganya di tim pemenangan duet Jokowi-Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Adian Napitupulu, menyerang dan mempertanyakan kinerjanya beberapa waktu yang lalu. 

Apalagi setelah salah satu anggota Ombudsman memaparkan data adanya rangkap jabatan TNI/Polri atau ASN di tubuh BUMN, angin politik yang menerpa Menteri BUMN Erick Thohir makin kencang. 

Menurut Ketua Dewan Pakar Indonesia Maju Institute (IMI), HM Lukman Edy menilai, salah alamat jika banyaknya rangkap jabatan di BUMN itu dialamatkan ke Menteri Erick. “Itu kan analisis ombudsman terhadap konfigurasi BUMN zaman Bu Rini," ujar Edy di Jakarta, Senin (6/7/2020).

Analisa rangkap jabatan pejabat kementerian dengan Komisaris di BUMN yang disampaikan oleh Ombudsman, adalah hasil evaluasi terhadap BUMN masa jabatan Rini Suwandi sebagai menteri BUMN. Di era Erick Thohir justru jauh berkurang. Hal ini bagian dari upaya Erick untuk konsisten menjalankan visi effisiensinya. 

Terkait dengan beberapa pekerjaan BUMN yang memang berhubungan dengan representasi di Kementerian/Lembaga, menjadi wajar dan bahkan harus ada perwakilan dari lembaga yang bersangkutan. 

Beberapa Kementerian dan Lembaga yang berhubungan dengan pekerjaan BUMN seperti PUPR, Perhubungan, Pertanian, Kehutanan, Perikanan, Perkebunan, menjadi wajar kalau pemerintah meletakkan beberapa pejabatnya menjadi bagian di BUMN. “Ini justru sinergitas namanya," tegas Lukman.

Sementara itu terhadap kekhawatiran akan kembalinya dwi fungsi ABRI saat ini, menurutnya dirasa berlebihan. Sebab, inti dari dwi fungsi ABRI adalah adanya peran ganda militer antara peran pertahanan negara dan peran politik.

Padahal, seperti diketahui, semenjak pasca reformasi tidak ada lagi peran militer di dalam politik. Secara ketatanegaraan sudah tidak ada lagi peran politik praktis TNI/ Polri di pemerintahan. 

“Baca dong undang-undang pemilu, peraturan tentang Pilkada, gak ada itu hak politik bagi Polri dan tentara. Hak suara aja gak punya itu mereka," jelas LE, spaan akrab Lukman Edy.

Mengenai kekhawatiran kembalinya dwi fungsi ABRI ketika ada beberapa perwira TNI dan Polri diangkat menjadi direksi ataupun komisaris BUMN, hal itu masih dalam koridor sinergi BUMN dengan TNI/ Polri, bukan dwi fungsi. 

Di dalam Kepres No 63 tahun 2004 dijelaskan bahwa TNI dapat diperbantukan dalam tugas pengamanan obyek vital nasional yang bersifat strategis. 

Berdasarkan pengertian  dan ciri-ciri sebagaimana diatur dalam Kepres Nomer 63/2004 ini bisa disimpulkan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa dikategorikan sebagai obyek vital nasional.

Tugas Polri dalam mengerahkan kekuatan pengamanan Obyek Vital Nasional adalah berdasarkan kebutuhan dan perkiraan ancaman dan/atau gangguan yang mungkin timbul.

“Lha kalau kebutuhannya cukup dengan menempatkan personel di BUMN, Kan cukup mengutus personel di BUMN tersebut," ungkap mantan Ketua Panitia RUU Pemilu ini.

Lalu mengapa TNI juga masuk disitu?. Pada Kepres ini juga dijelaskan bahwa TNI dapat dilibatkan dalam tugas pengamanan tersebut selama dibutuhkan. Dan pengamanan disini jangan hanya dimaknai sempit, tetapi segala upaya termasuk pencegahan dan penangkalan terhadap ancaman dan gangguan. 

“Nah dalam kerangka ini, mestinya langkah Pak Menteri BUMN RI Erick Thohir dipahami dalam kerangka sinergi BUMN dengan TNI/ Polri; bukan membangkitkan dwi fungsi ABRI. Terlalu jauh itu," tandas Ketua Dewan Pakar Indonesia Maju Institute (IMI) Lukman Edy.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES