Pemerintahan

Tunjukkan Performa Profesional Perbaiki Kinerja BUMN, Erick Thohir Harus Didukung

Senin, 06 Juli 2020 - 17:44 | 18.37k
Menteri BUMN Erick Thohir. (FOTO: Warta Kota)
Menteri BUMN Erick Thohir. (FOTO: Warta Kota)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sepak terjang Menteri BUMN RI, Erick Thohir masih terus  menjadi sorotan. Sampai sejauh ini, kinerja Erick sebagai pembantu presiden mampu menunjukkan sikap profesional dan tegas dalam mengambil kebijakan. Untuk itu, banyak pihak berharap kepada Erick untuk tetap survive di masa wabah Covid-19.

"Erick butuh waktu untuk menata BUMN seluas luasnya," ujar Ketua dewan pakar Indonesia Maju Institut (IMI) HM Lukman Edy di Jakarta, Senin (6/7/2020).

Maka itu, lanjut Lukman, Presiden Jokowi sudah memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada pengusaha yang pernah menjadi presiden Klub Serie A Inter Milan tersebut. Ia pun berharap Erick dapat terus berkiprah di posisinya sebagai menteri BUMN dengan visi efisiensi dan transformasi. 

Politisi PKB ini menilai, kebijakan Erick yang memasukkan 22 anggota aktif dari unsur Polri atau TNI ke jajaran komisaris di perusahaan plat merah masih dalam koridor mengedepankan profesionalitas. Tak ada sangkut pautnya dengan wacana kembali dwi fungsi ABRI seperti mas Orde Baru. 

Menurutnya, isu ini sama sekali ahistoris dan mengada-ada. Terhapusnya Dwi Fungsi ABRI ditandai dengan berpisahnya TNI dan Polri. Selain itu, masing-masing diatur dengan UU yang berbeda.

"TNI sebagai kekuatan militer untuk menjaga kedaulatan negara, sementara Polri menjadi kekuatan sipil untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Jadi kalau Polisi banyak mengisi jabatan sipil, seharusnya tidak dipermasalahkan lagi," tegasnya.

Lebih lanjut Lukman menjelaskan, dihapusnya dwi fungsi ABRI menegaskan TNI tidak boleh masuk dalam wilayah politik praktis. Berbeda dengan masa orde baru yang memposisikan militer dalam Fraksi ABRI dalam DPR.

"Pada saat itu ABRI, bisa jadi anggota DPR, DPRD dan secara sistematis ada representasinya di kepala daerah. Sekarang jabatan politik praktis tersebut harus melalui partai politik sebagai simbol supremasi sipil," terangnya.

Baik di undang-undang pemilu maupun pemilihan kepala daerah, semuanya jelas bahwa TNI dan Polri tidak memiliki hak suara untuk memilih, apalagi untuk dipilih.

"Mereka harus mundur dari jabatan aktifnya kalo mau mencalonkan diri menduduki kursi legislatif maupun pimpinan eksekutif, seperti DPR, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota, gubernur, bupati/wali kota, apalagi untuk mencalonkan diri jadi presiden/wakil presiden,"  jelasnya.

Menurut Mantan Ketua RUU Pemilu ini, peran para anggota kepolisian dan militer di BUMN tidak menyalahi konsep trias politika yang membagi kekuasan negara pada tiga elemen, yakni; eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

"Ketiganya tidak boleh campur aduk, tetapi tetap ada check and balances. Legislatiflah yang dianggap sebagai simbol supremasi sipil, untuk mewakili kekuatan rakyat itu sendiri," LE menambahkan.

Melengkapi penjelasannya, Lukman melontarkan pertanyaan "Apakah Prajurit TNI tidak boleh menjabat di Yudikatif?

Kalau menjawab ya maka  keliru sekali, karena hakim-hakim militer, yang mereka menjalankan fungsi yudikatif mulai dari pengadilan tingkat paling bawah sampai kepada Hakim agung khusus pengadilan militer harus dari Parjurit TNI yang aktif. 

"Kesimpulannya, upaya menggiring opini bahwa prajurit TNI masuk dalam BUMN adalah kesalahan konstitusional karena mengembalikan Dwi Fungsi ABRI yang sudah diberangus adalah pandangan yang menyesatkan dan menggiring opini sesat," tandas Lukman Edy menyatakan dukungan terhadap Menteri BUMN RI, Erick Thohir(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES