Peristiwa Daerah Pilkada Serentak 2020

Sentra Gakkumdu Mura Bahas Potensi Pelanggaran Verfak Calon Perseorangan

Senin, 06 Juli 2020 - 15:47 | 26.31k
Gabkundu lakukan Rakor Pembahasan Vertual Paslon Perseorangan (FOTO: Anwar For TIMES Indonesia)
Gabkundu lakukan Rakor Pembahasan Vertual Paslon Perseorangan (FOTO: Anwar For TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, MUSI RAWAS – Sentra Gakkumdu Kabupaten Musi Rawas (Sentra Gakkumdu Mura) melakukan koordinasi dengan KPU Musi Rawas, Bawaslu Musi Rawas, Polres Musi Rawas dan Kejaksaan Lubuklinggau untuk mengantisipasi potensi pelanggaran pada proses verifikasi faktual (verfak) dukungan pasangan Calon Perseorangan di Pilkada Musi Rawas 2020.

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut Ketua Bawaslu Musi Rawas Oktureni Sandhra Kirana beserta anggota Hermansyah dan Khoirul Anwar. Kemudian Kapolres Musi Rawas AKBP Efranedy, SIK, MA didampingi Kasat Reskirm dan anggota. Dari pihak Kejaksaan diwakilkan Supriansyah, SH. Sementara dari pihak KPU Musi Rawas diwakili Ania Trisna, AD, SH, MH.

Oktureni Sandhra Kirana menjelaskan pentingnya diadakan rakor rutin Sentra Gakkumdu seperti ini untuk mengawal setiap tahapan pda Pilkada Serentak di Musi Rawas.

"Sentra Gakkumdu adalah lembaga gabungan yang diamanahkan dalam UU 10 Tahun 2016 untuk melakukan penanganan laporan/temuan pelanggaran tindak pidana pemilihan," ungkap Reni, Senin (6/7/2020) dalam keterangan rilisnya.

Senada dijelaskan Kapolres Musi Rawas AKBP Efranedy, SIK, MA menyampaikan harus sering dilakukan koordinasi pada tahapan Pemilihan di Musi Rawas. Fungsi Kepolisian adalah mengamankan setiap tahapan.

"Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara harus professional, menjaga netralitas dalam melaksanakan tugasnya," tegasnya.

Potensi kerawanan pilkada ini sangat tinggi baik secara sosial dan politik serta perlu adanya pengawasan yang ekstra dalam menghadapi pemilihan serentak. "Pada prinsipnya kami siap membackup penangananan baik itu penyelenggara maupun masyarakat langsung," sambungnya.

Dalam rakor tersebut, dibahas fokus pemetaan potensi kerawanan pelanggaran tindak pidana pada tahapan pemilihan yang sedang berlangsung yakni tahapan verifikasi faktual (verfak).

Bawaslu memastikan vertual dilakukan dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung dengan tetap menjaga jarak dan protokol kesehatan (Covid-19).

"Petugas (PPS) vertual harus memastikan nama, alamat dan kebenaran dukungan," ujar anggota Bawaslu Mura Khoirul Anwar, SH.

Khoirul Anwar menerangkan, adapun potensi pelanggaran pada verfak calon perseorangan adalah PPS tidak melakukan verifikasi maka akan timbul masalah hukum, PPS dapat diduga melanggar etika penyelenggara, hasil rapat pleno cacat hukum karena ada tahapan yang tidak dilaksanakan secara prosedur dan PPS bisa dikenakan pidana pasal 185B dan pasal 186 UU Pemilihan.

"Selanjutnya apabila ditemukan ada nama yang pekerjaannya masih aktif sebagai PNS, Kades, Perangkat Desa/Kel, TNI/Polri, Penyelenggara Pemilihan yang mendukung akan timbul masalah hukum melanggar peraturan dan perundang-undangan lain soal netralitas lembaga tersebut," ujar Khoirul.

Kemudian, apabila ada pendukung yang memberikan identitas diri palsu juga akan timbul masalah hukum bisa dikenakan ancaman pidana pada pasal 185.

"Sedangkan bagi tim atapun calon perseorangan apabila memalsukan daftar dukungan calon perseorangan juga berpotensi melanggar pasal 185A dengan ancaman pidana penjara," tegas Kordiv HPP Bawaslu Mura tersebut.

Hal ini telah dibahas bersama dengan menyamakan persepsi pada rakor Sentra Gakkumdu dalam memetakan potensi kerawanan tahap verfak Calon Perseorangan.

"Maka dari itu ada aturan KPU jika diterapkan sesuai dengan aturannya maka disitu ada proses pencegahannya dengan memberikan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bagi nama-nama yang dilarang ikut mendukung," ujar Komisioner Bawaslu Mura ini.

Menanggapi hal ini, Ania Trisna Anggota KPU menjelaskan bahwa sesuai Keputusan KPU RI Nomor 82 tahun 2020 tentang juknis verfak dukungan Calon Perseorangan, apabila ditemukan ada daftar dukungan pekerjaan nya adalah PNS, TNI/Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa maka dukungan tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS). "Sedangkan BPD tidak diatur dalam aturan tersebut," ujar Div. Hukum KPU Musi Rawas ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES