Peristiwa Daerah

Dihukum Menyapu Jalan Raya, Pemuda di Tuban Ini Mengaku Kapok

Senin, 06 Juli 2020 - 14:45 | 37.13k
Sejumlah pemuda saat sedang menyapu di pinggir jalan di kota Tuban karena tidak memakai masker, Senin (06/07/2020)(Foto: Achmad Choirudin/TIMES Indonesia)
Sejumlah pemuda saat sedang menyapu di pinggir jalan di kota Tuban karena tidak memakai masker, Senin (06/07/2020)(Foto: Achmad Choirudin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, TUBAN – Sejumlah pemuda yang dihukum menyapu jalan raya akibat tidak memakai masker oleh petugas Satpol PP Kabupaten Tuban, mengaku kapok dan tidak berani mengulang kembali melanggar aturan wajib pakai masker yang tertuang dalam Perbup Tuban nomor 34 tahun 2020.

Salah satu pemuda yang terkena sanksi, M Nur Huda (17), asal Jenu, mengaku sangat kapok dan berjanji tidak mengulangi kesalahannya kembali. "Kapok enggak akan ngulangi lagi," katanya, Senin (06/07/2020).

Usai terkena hukuman atau sanksi sosial berupa menyapu jalan, ia berjanji akan selalu mengenakan masker saat berada di luar rumah. Ia tidak mau terkena sanksi menyapu jalan kembali.

Huda juga mengajak masyarakat lainnya supaya patuh dan selalu memakai masker saat di luar rumah agar tidak terkena sanksi sosial. Selain itu juga menjaga agar tidak tertular atau menularkan virus corona.

Diketahui, satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Tuban, memberikan hukuman kepada sejumlah pemuda yang kedapatan tidak memakai masker. Para pemuda itu dihukum membersihkan dan menyapu di pinggir jalan Protokol kota Tuban.

Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto mengatakan mereka yang dikenakan sanksi sosial tersebut adalah warga yang tidak menggunakan masker saat di fasilitas umum ataupun tempat umum lainnya.

"Berdasarkan Perbup nomer 34 tahun 2020, setiap masyarakat wajib menggunakan masker saat berada di luar rumah. Sehingga warga yang kedapatan tidak mengenakan masker akan dikenakan sankai sosial berupa menyapu jalan raya dan sejenis lainnya," jelas Heri.

Selain itu, sanksi sosial berat lainnya ialah mereka akan diminta ikut memakamkan secara langsung pasien Covid-19. Hal tersebut dilakukan guna memberikan efek jera dan membiasakan aturan wajib masker.

"Setiap hari hampir ada sebanyak 20 orang yang terjaring razia operasi masker. Mereka dikenakan sanksi beragam, mulai dari sanksi administrasi, sosial dan pembinaan," beber Heri.

Agar tak kena hukuman menyapu jalan raya seperti sejumlah pemuda tadi, dia mengimbau agar mematuhi Perbup nomor 34 tahun 2020. "Tetap dan selalu pakai masker saat di luar rumah," tegasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES