Peristiwa Daerah

Kuasa Hukum Sipoa Group: Kerjasama dengan Inkoppol Upaya Sipoa untuk Bangkit

Senin, 06 Juli 2020 - 08:26 | 161.20k
Ilustrasi bangunan milik Sipoa Group (FOTO: dok Sipoa Group)
Ilustrasi bangunan milik Sipoa Group (FOTO: dok Sipoa Group)

TIMESINDONESIA, SURABAYAPT Sipoa Group memastikan bahwa tidak ada modus penipuan atas kerja sama yang dilakukan Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Inkoppol.

Melalui Kuasa Hukumnya, Paulus Gondo Wijoyo menyampaikan bahwa kerja sama yang dilakukan oleh Sipoa dan Inkoppol merupakan salah satu upaya untuk memenuhi komitmen pada user yang telah membeli unit.

“Harapan kami ketika menggandeng institusi terpercaya, Sipoa bisa perlahan bangkit dan menyelesaikan proyek dan pada akhirnya menyelesaikan berbagai masalah yang belum selesai. Sebelum bekerja sama, pihak Inkoppol telah memeriksa dengan teliti (due digilince) terhadap proyek yang dikerjasamakan,” ujar Paulus kepada TIMES Indonesia, Minggu (5/7/2020) malam di Surabaya.

Dirinya pun mengingatkan bahwa kerja sama ini bukanlah modus penipuan. Bagi pihak yang menuduh dan menggiring opini tanpa adanya cek ricek bisa dianggap sebagai pencemaran atas nama baik Inkoppol.

Sipoa Group saat ini melakukan beres-beres terhadap para konsumen dengan cara melakukan perjanjian fidusia. Perjanjian fidusia sendiri merupakan upaya penjaminan uang masuk untuk para pembeli dengan asset /saham dialihkan ke unit properti lain.

“Kami melakukan tanpa paksaan, jadi kalau pembeli/user Sipoa belum berkenan dengan unit peralihan yang ditawarkan bisa menunggu pencairan refund dari hasil penjualan asset yang telah difidusiakan,” tambah Paulus.

Untuk saat ini pihak Sipoa menawarkan apartemen Mega Crown dan The Orchid untuk pengalihan uang masuk dari user. Beberapa unit di apartemen The Orchid bahkan sudah diserah terimakan.

Menanggapi laporan Paguyuban Cinta Damai yang merupakan korban pembelian apartemen di PT Sipoa Group ke Polda Jatim, pihak Sipoa mengatakan bahwa pihaknya memahami sejauh tidak ada itikad menghalangi upaya penyelesaian dari pihak Sipoa.

“Laporan serupa sudah pernah dilakukan di tahun 2018, kami sudah melakukan iktikad baik dengan melakukan upaya pemberesan dengan paguyuban PCD dengan melakukan Perjanjian Jaminan Fidusia No.71 tanggal 23/2/2019 dan Perjanjian Kesepakatan Penyelesaian Damai No 70 tanggal 23/2/209 di Notaris Eka Suci Rusdianingrum dengan perwakilan PCD adalah saudara Agus Gunawan,” beber Paulus. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES