Peristiwa Nasional Bencana Nasional Covid-19

Pemprov Jatim Distribusikan Alat Protokol Kesehatan ke 479 Desa Wisata

Minggu, 05 Juli 2020 - 14:17 | 39.70k
Gubernur Khofifah dalam sebuah kesempatan mengunjungi desa wisata di Jatim. (Foto: Dok. Pemprov Jatim)
Gubernur Khofifah dalam sebuah kesempatan mengunjungi desa wisata di Jatim. (Foto: Dok. Pemprov Jatim)
FOKUS

Bencana Nasional Covid-19

TIMESINDONESIA, SURABAYADesa wisata menjadi sektor yang dipersiapkan secara matang dalam penerapan tatanan kenormalan baru. Sebelum dibuka secara bertahap, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan bahwa setiap destinasi desa wisata sudah memenuhi standar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Desa wisata diharapkan menjadi pengungkit ekonomi berbasis masyarakat dan kearifan lokal juga tengah dipersiapkan untuk kembali lagi dibuka. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan total terdapat 479 titik desa wisata di Jawa Timur.

Gubernur-Khofifah-4.jpg

"Kita akan memberikan support khususnya dalam hal penegakan protokol kesehatannya. Kita kirimkan thermal gun, face shield dan masker untuk petugas yang berjaga, dan juga fasilitas seperti sarana untuk mencuci tangan," kata Gubernur Jatim Khofifah, di Gedung Negara Grahadi, Minggu (5/7/2020).

Tidak hanya itu, Pemprov Jatim juga akan memberikan support berupa sanitizer dan juga sabun untuk memudahkan pengunjung yang datang ke desa wisata agar mudah mengakses pembunuh virus. Serta yang tak ketinggalan juga adalah APD dan perangkat disinfektasi. Pengiriman bantuan tersebut dikoordinasikan bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jatim dan juga Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim.

Membuka sektor wisata, dikatakan Gubernur Jatim Khofifah, memang tidak bisa dilakukan semerta-merta. Melainkan harus melalui pertimbangan yang matang.

Oleh sebab itu gubernur Jawa Timur telah mengeluarkan SE Gubernur Nomor : 650/28404/118.1/2020, perihal tatanan kenormalan baru sektor pariwisata Jatim dan ditindaklanjuti dengan SK Kadisbudpar Jatim Nomor 556/199/1185/2020, Tentang Petunjuk Teknis SOP Protokol Kesehatan di Lingkungan Usaha Pariwisata. Penerapan protokol kesehatan untuk diterapkan di sektor pariwisata pada era tatanan kehidupan baru di tengah pandemi Covid-19.

Dua surat tersebut diharapkan turut diterapkan di desa wisata. Seperti penegakan protokol kesehatan wajib mengenakan masker baik pengelola dan pengunjung, kemudian adanya batasan pengunjung 50 persen dari kapasitas total destinasi wisata, penerapn physical distancing, hingga pengaturan arus keluar masuk pengunjung di destinasi wisata.

"Pembukaan destinasi wisata ini ada penilainya, yang terdiri dari gugus tugas, pemkab pemkot dan juga pemprov. Pemkab pemkot nantinya yang akan memberikan izin boleh tidaknya destinasi wisata itu dibuka, dengan tetap ada supervisi dari Pemprov juga. Namun parameternya adalah kesiapan penerapan protokol kesehatan," imbuhnya.

Gubernur-Khofifah-5.jpg

Lebih lanjut, dalam mempersiapkan pembukaan ulang destinasi wisata khususnya desa wisata di Jatim, maka dalam pekan ini distribusi bantuan alat pelindung diri dan juga perangkat penegakan protokol kesehatan akan segera dilakukan. Distribusi akan dilakukan merata di desa wisata yang sudah dibuka maupun yang persiapan akan dibuka.

Sebab saat ini memang sudah ada beberapa desa wisata yang sudah dibuka operasionalnya. Namun desa wisata yang sudah buka pun, tetap dalam pantauan tim supervisi elemen gabungan. Jika penegakan protokol kesehatan tidak dijalankan maka bisa saja destinasi wisata yang sudah dibuka akan ditutup kembali.

"Pada dasarnya semangat yang ingin kita bangun adalah bagaimana ekonomi tetap berjalan, tapi keamanan masyarakat dari penularan covid-19 tetap bisa terjaga, itulah pentingnya protokol kesehatan," tandas Gubernur Jatim Khofifah(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES