Peristiwa Daerah

Denny Siregar Dipolisikan, Wasekjen PPP: Bermedsos Ada Etikanya

Minggu, 05 Juli 2020 - 12:57 | 23.86k
Pegiat media sosial (medsos) Denny Siregar (FOTO: detikcom)
Pegiat media sosial (medsos) Denny Siregar (FOTO: detikcom)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pegiat media sosial (medsos) Denny Siregar dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin. Terkait hal ini, Wasekjen PPP mengingatkan Denny bahwa ada etika dalam bermedsos.

"Saya hanya mengingatkan bahwa bermedsos itu juga ada ketentuan dan etikanya," ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP Achmad Baidowi kepada wartawan, Minggu (5/7/2020).

Diketahui, Denny Siregar dilaporkan ke Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin.

Denny dilaporkan atas posting-an di akun Facebook-nya pada 27 Juni 2020 berupa tulisan panjang berjudul 'Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang'. Forum Mujahid Tasikmalaya selaku pelapor mempermasalahkan foto santri cilik Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi, Tasikmalaya, yang ada dalam posting-an tersebut.

Menurut Awiek, begitu ia akrab disapa, pelaporan ke polisi tersebut sebagai hal yang wajar. Apalagi hal itu merupakan hak semua warga.

"Terkait Denny Siregar tentu ada mekanisme hukum yang ditempuh oleh pelapor. Mereka punya hak, begitu pun dengan Denny punya hak membela. Silakan ikuti proses hukum secara prosedur," ungkap Awiek, Wasekjen PPP. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES