Peristiwa Nasional

Konfernas Ahli Hukum Kontrak DPP PERKAHPI Hasilkan Beberapa Rekomendasi Penting 

Minggu, 05 Juli 2020 - 11:10 | 43.87k
Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (DPP PERKAHPI) (foto: Humas DPP PERKAHPI)
Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (DPP PERKAHPI) (foto: Humas DPP PERKAHPI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Konferensi Nasional (Konfernas) Ahli Hukum Kontrak Indonesia yang digelar Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (DPP PERKAHPI) pada 3-4 Juli 2020 menghasilkan beberapa rekomendasi penting.

Ketua Umum PERKAHPI Sabela Gayo dalam keterangan persnya dikutip pada Minggu (5/7/2020) menjelaskan, secara umum ada dua rekomendasi besar. Yakni rekomendasi internal dan rekomendasi eksternal.

"Rekomendasi ini sangat penting untuk dipertimbangkan oleh pemerintah, mengingat perkembangan Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia saat ini semakin berkembang," kata Ketua Umum PERKAHPI Sabela Gayo dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia di Jakarta, Minggu (5/7/2020).

Adapun rekomendasi internal memuat antara lain:

1. DPP PERKAHPI membentuk Satgas Akselerasi dan Penanganan Kontrak – Kontrak Masa Bencana Nasional COVID – 19.

2. DPP PERKAHPI menyusun dan menerbitkan panduan baku tentang Ahli Hukum Kontrak Pengadaan dan Ahli Kontrak Kerja Konstruksi. 

3. DPP PERKAHPI menyusun dan menerbitkan panduan Perubahan Kontrak Barang/Jasa Pemerintah.

4. DPP PERKAHPI menyusun dan menerbitkan panduan pemberian Pendapat Hukum Kontrak Barang/Jasa Pemerintah.

5. DPP PERKAHPI menyelenggarakan workshop secara rutin.

Sementara itu rekomendasi secara eksternal menghasilkan beberapa hal penting antara lain:

1. Mendukung percepatan Pelaksanaan Kontrak Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka penanggulangan dampak COVID-19 yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD dengan tetap mempertimbangkan aspek efektif, transparan dan akuntabel. 

2. Meminta kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI menerbitkan Undang – Undang Kontrak Barang/Jasa Pemerintah.

3. Meminta kepada Kepala LKPP untuk melakukan sosialisasi aturan tentang Kontrak Pengadaan Barang/Jasa kepada Aparat Penegak Hukum (Organisasi Ahli Hukum Kontrak Pengadaan, Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim ad-hoc Tipikor), Auditor (Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara berkelanjutan.

Demikian sejumlah rekomendasi yang dihasilkan dari Konfernas Ahli Hukum Kontrak Indonesia yang digelar DPP PERKAHPI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES