Peristiwa Daerah

Kuasa Hukum Korban Sipoa Group: Polda Jatim Segera Periksa Terlapor

Sabtu, 04 Juli 2020 - 21:45 | 217.41k
Korban penipuan pembelian apartemen yang tergabung dalam Paguyuban Cinta Damai saat berada di depan kantor PT Sipoa Grup, Sabtu (4/6/2020). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)
Korban penipuan pembelian apartemen yang tergabung dalam Paguyuban Cinta Damai saat berada di depan kantor PT Sipoa Grup, Sabtu (4/6/2020). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYAPaguyuban Cinta Damai, yang merupakan paguyuban korban pembelian apartemen yang dibangun oleh PT Sipoa Group berharap Polda Jatim melakukan percepatan penyidikan dalam kasus ini.

Kuasa hukum Paguyuban Cinta Damai, Rahmad Rhamadan Machfoed mengatakan, informasi yang didapat, Polda Jatim akan segera melakukan pemanggilan para terlapor. 

"Minggu depan penyidik sudah memanggil calon tersangka terlapor yaitu bapak A, B dan K," ungkapnya, Sabtu (4/7/2020) saat ditemui di depan kantor Sipoa Group bersama anggota paguyuban.

Rahmad menambahkan bahwa penyidik telah melihat lokasi pembangunan apartemen, dan telah memastikan memang tidak ada bangunan yang dibangun oleh PT Sipoa Group.

Mewakili anggota paguyuban, Rahmad mengatakan, korban PT Sipoa Group berharap bisa kembali mendapatkan uang yang mereka setorkan untuk pembelian apartemen tersebut. Namun sampai saat ini, belum ada itikad baik dari pihak PT Sipoa Group. Karena itu, paguyuban kembali melaporkan kasus ini ke polisi meski tetap membuka opsi perdamaian. 

"Uang yang sudah ditransfer kepada PT Sipoa Group itu sampai saat ini tidak jelas. kami sudah mengirim surat sudah menyerahkan somasi tidak ada tindak lanjut untuk pengembalian, jangankan pengembalian, saat ini kita hubungi pun juga susah. Oleh karena itu proses hukum pidana tetap dilanjutkan tapi kita membuka proses perdamaian," ujar Rahmad. 

Rahmad mengungkapkan, usai langkah pidana, pihaknya akan menyiapkan langkah kedua yakni perdata. 

"Tetapi kami ingatkan langkah pidana ini masih tahap langkah pidana umum, kami akan lanjutkan pada langkah pidana khusus nanti kalau memang itu sudah berjalan tindak pidana umumnya yakni tindak pidana penggelapan dan penipuan kami akan tindak lanjuti terhadap tindak pidana pencucian uang," tuturnya

Sementara itu, terkait baliho promosinya PT Sipoa Group yang menyertakan tulisan "Program Hunian Keluarga Polri" dan memasang nama Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Inkoppol, Rahmad tak mengetahui apa maksud pencantuman tulisan tersebut. 

Sebagai informasi, Paguyuban Cinta Damai merupakan wadah korban pembelian apartemen yang dibangun oleh PT Sipoa Group. Paguyuban ini terdiri dari 78 orang dengan jumlah kerugian mencapai Rp 8,3 miliar. Sebelumya Sipoa Group pernah dituntut oleh para korban. Pemiliknya pun telah dihukum penjara. Namun dari 3 tahun tuntutan majelis hukum hanya memutuskan 7 bulan penjara saja. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES