Kopi TIMES

Dampak Domino Pelarangan Kantong Plastik

Sabtu, 04 Juli 2020 - 14:20 | 143.40k
Abid Muhtarom, Dosen Fakultas Ekonomi, LPPM Pengabdian Masyarakat Universitas Islam Lamongan (Unisla).
Abid Muhtarom, Dosen Fakultas Ekonomi, LPPM Pengabdian Masyarakat Universitas Islam Lamongan (Unisla).

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Mengikuti langkah beberapa kota besar di Tanah Air, per- 1 Juli 2020 DKI Jakarta juga menerapkan larangan pemakaian kantong plastik di  pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dan diwajibkan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL).

Penerapan larangan pemakaian kantong plastik ini bukan tanpa masalah. Setidaknya ada delapan promlem yang muncul; Pertama, belum adanya jangka waktu peralihan dari kantong plastik sekali pakai ke kantong kemasan yang ramah lingkungan. Kedua, definisi pemahaman yang kurang jelas antara kantong plastik sekali pakai dengan kantong kemasan yang rama lingkungan. Ketiga, tidak adanya sangsi sosial bagi yang melanggar. Keempat, harga kantong belanja ramah lingkungan harus sama atau lebih murah dari kantong plastik. Kelima, minimnya pemahaman masyarakat umum tentang larangan penggunaan kantong plastik. Keenam, nasib industri dan tenaga kerja produsen kantong plastik. Ketujuh, kesiapan daerah, kota atau kabupaten kecil yang belum merata. Kedelapan, pekerja informal seperti pemulung yang banyak mengandalkan sampah platik sebagai salah satu sumber pemasukan.

Kedelapan masalah yang telah penulis sebutkan di atas memberikan dampak besar, bukan hanya terhadap ekosistem dan lingkungan, namun juga terhadap ekonomi. hal ini dikarenakan merubah paradigma baru tentang penggunaan kantong plastik yang beralih  ke kantong ramah lingkungan. Yang perlu diperhatikan, kebijakan pelarangan kantong plastik jangan dibiarkan berdiri sendiri, tetapi harus dibarengi dengan kebijakan lain seperti; adanya Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat untuk berinovasi dengan cara srikuler ekonomi yang sudah diberlakukan di banyak Negara dan adanya menejeman bisnis yang bertahap dan berkelanjutan sehingga mengurangi atau menghilangkan limbah yang dibuang di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) yang bisa didaur ulang. Selain itu, yagn tak kalah penting adalah pemahaman masyarakat akan bahaya sampah plastik dan manajeman pembagian sampah organik dan tidak organik haruslah baik.

Memberikan pemahaman kepada masyarakat menjadikan pekerjaan rumah tersendiri bagi pemerintah daerah maupun pusat. Namun jika regulasi ini terus diberlakukan dan dibuat aturan ketat untuk para pihak yang terlibat dalam sektor ekonomi seperti pedagang pasar, mall, toko,gerai dan lain-lain, maka polusi yang disebabkan oleh sampah plastik bisa ditekan bahkan di hilangkan dari Indonesia. Seperti halnya pemberlakuan kebijakan baru lainnya, pro dan kontra pelarangan penggunaan kantong plastik sedikit banyak akan mewarnai pemberlakukan kebijakan ini. Memberikan informasi dan sosialisai menjadi faktor utama yang dilakukan oleh semua pihak untuk mensukseskan kebijakan ini.

***

*) Penulis: Abid Muhtarom, Dosen Fakultas Ekonomi, LPPM Pengabdian Masyarakat Universitas Islam Lamongan (Unisla).

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-4 Editor Team
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES