Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Melawan Penjahat Perbankkan

Sabtu, 04 Juli 2020 - 12:35 | 43.56k
Ana Rokhmatussa’diyah, Doktor Ilmu Hukum dan Dosen Fakultas Hukum Unisma, Penulis sejumlah Buku, Ketua Pokja 1 TP PKK Kota Malang.
Ana Rokhmatussa’diyah, Doktor Ilmu Hukum dan Dosen Fakultas Hukum Unisma, Penulis sejumlah Buku, Ketua Pokja 1 TP PKK Kota Malang.
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Ada perbuatan yang dini­lai merugikan seperti menggangu dan merugikan sesama manusia sudah disebut sebagai tindak kejahatan. Masyara­kat akhirnya gampang memberikan julukan pada seseorang yang sering menggangu atau merugikan orang lain dengan sebutan sebagai “orang jahat” atau pelaku kriminalitas. Penjahat perbankkan termasuk dalam kategori penjahat yang memberikan kerugian yang tidak sedikit.

Adapun kerugian yang diderita seseorang atau masyarakat di dunia perbankkan dijadikan sebagai tolok ukur adanya kejahatan. Kerugian ini secara umum menjadi ukuran dalam suatu tindak kejahatan yang mendapatkan reaksi sosial atau yuridis.

Lebih-lebih jika tindak perbankkan kejahatan itu bukan dilaku­kan oleh perorangan atau secara individual seperti yang secara umum terjadi dalam kejahatan perbankkan, tetapi dilak­ukan secara terorganisir, maka umumnya tindak kejahatan yang terjadi dapat berakibat fatal bagi kehidupan seseorang yang menjadi korbannya atau kehidupan masyarakat.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA KUNJUNGI www.unisma.ac.id

Tindak kejahatan perbankkan semacam ini biasanya didahului oleh suatu perencanaan yang matang, seperti bagaimana harus menghi­langkan jejak dan mendapatkan harta yang diinginkan. Jika ini dilakukan terhadap kawasan hutan, maka bagaimana bisa menghilangkan jejak dari kejaran pihak yang berwajib.

Untuk melawan pelaku kejahatan perbankkan, perlu dipahami teori awal, bahwa kejahatan bukanlah merupakan peristiwa hereditir (bawaan sejak lahir, warisan), juga bukan merupakan warisan biologis. Tingkah laku kriminal itu bisa dilakukan oleh siapapun juga, baik wanita maupun pria, dapat berlangsung pada usia anak, dewasa ataupun lanjut umur. Tindak kejahatan bisa dilakukan secara sadar, yaitu difikirkan, direncanakan dan diarahkan pada suatu maksud tertentu dengan kesengajaan.

Sebagai sampel kasus beberapa tahun lalu, bahwa menurut data yang didapat oleh Bank Indonesia (BI), setiap tahunnya tingkat kejahatan perbankan mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Pada Mei 2012 ada 1009 kasus fraud yang terjadi dengan nilai kerugian 2,37 milyar. Jenis kejahatan yang terbanyak adalah pencurian identitas dan card not present dengan jumlah 402 dan 458 kasus. Dari 18 penerbit kartu kredit, kerugian diperkirakan mencapai hampir 2 milyar rupiah.

Sebagai contoh kasus nyata, bahwa tahun 2004 merupakan tahun kelabu bagi industri perbankan dan lembaga pengawas bank. Tahun tersebut ditutup dengan terungkapnya skandal Bank Global Tbk. Pengurus dan sekaligus pemilik bank tersebut melakukan praktik tidak patut dilakukan oleh seorang bankir dan merupakan tindakan kriminal jika dilihat dari kacamata hukum. Serangkaian praktik memalukan dan berbau kriminal telah terjadi di bank tersebut. Mulai dari tidak bersedia memberikan dokumen dan tidak mau memberikan keterangan kepada pengawas, berupaya memusnahkan dokumen sampai menerbitkan surat berharga fiktif. Sepak terjang Bank Global berakhir dengan pembekuan dan pada 13 Januari 2005 dicabut ijin usahanya.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA KUNJUNGI www.unisma.ac.id

Bank Global bukan satu-satunya skandal yang melanda industri perbankan sepanjang 2004. Sebelumnya ada Bank Asiatic dan Bank Dagang Bali yang menurut pengawas juga melakukan tindakan yang tidak patut, mengalami kerugian besar dan akhirnya ijin usaha keduanya dicabut. Tahun-tahun sebelumnya juga tidak sepi dari perilaku bankir yang melanggar hukum. Skandal Bank BNI yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.7 triliun sampai saat ini masih dalam proses persidangan. Sebelumnya praktik pengelolaan bank yang tidak berhati-hati, perbuatan curang bahkan praktik berunsur pidana mewarnai wajah industri perbankan. Komisaris dan Direktur PT. Bank Citra misalnya melakukan perbuatan kriminal, yaitu tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan Undang-Undang Perbankan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank. Hanya saja hakim bermurah hati dengan menjatuhkan hukuman yang sangat ringan.

Dalam kasus tersebut ada pelajaran berharga, bahwa untuk melawan para penjahat perbankkan, mengandalkan masyarakat kecil jelas kesulitan pasalnya yang terlibat dalam kejahatan perbankkan adalah kekuatan besar atau pihak-pihak tertentu yang cerdik dan mengandalkan kekuatan ekonomi dan dukungan lainnya, sehingga kondisi ini jelas membutuhkan keseriusab dari kekuatan apparat penegak hukum.

Hakim misalnya tidak boleh menjatuhkan putusan yang ringan, jika memang sudah terbukti bahwa ada keseriusan dalam praktik kejahatan perbankkan. Keuangan negara dan publik (masyarakat mulai dari elit sampai “alit”) dipercayakan pengelolalannya pada bank. Kalau amanat ini tidak bisa dijaga atau ditangani dengan benar, termasuk dijatuhi sanksi secara berkeadilan, maka kerugian besar dalma jangka pendek dan kedepan, tetaplah rakyat dan negara ini. Disinilah tantangan yang salah satunya harus dihadapi oleh peradilan di negara ini sebagai benteng melawan para penjahat perbankkan.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA KUNJUNGI www.unisma.ac.id

*)Penulis: Ana Rokhmatussa’diyah, Doktor Ilmu Hukum dan Dosen Fakultas Hukum Unisma, Penulis sejumlah Buku, Ketua Pokja 1 TP PKK Kota Malang.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES