Peristiwa Nasional

Tegas, Ketua Umum PBNU Minta RUU HIP Dicabut

Jumat, 03 Juli 2020 - 22:54 | 27.93k
Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj. (Foto: Dok TIMES Indonesia)
Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj. (Foto: Dok TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAKetua Umum Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU), KH. Said Aqil Siraj bertemu dengan MPR RI Bambang Soesatyo  di Gedung PBNU, Jakarta pada Jumat (3/7/2020). Dalam pertemuan itu KH. KH. Said Aqil Siraj meminta agar Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dicabut.

"Sebaiknya RUU HIP ini dicabut. Judul juga diubah total supaya tidak multitafsir. Langsung saja jadi RUU BPIP (Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila)," ungkapnya.

Sebelumnya setelah ramai penolakan di masyarakat, RUU HIP diusulkan berganti nama menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP). Hal itu menurut Said hanya kamuflase.

"Ini cuma pura-pura saja, kamuflase saja, Karena banyak masyarakat bawah, kyai-kiai masih belum memahami hal itu. Maka sebaiknya RUU HIP dicabut total," ujarnya.

Ketua MPR Bambang Soesatyo memberikan tanggapan terkait RUU HIP. Menurutnya RUU HIP tersebut tidak sesuai dengan semangat persatuan bangsa. 

"Yang pasti kita sepakat bahwa RUU HIP ini karena kontraproduktif maka harus ditarik dan dihentikan pembahasannya," ungkap pria yanga karib disapa Bamsoet tersebut.

Sikap MPR tersebut nantinya diharapkan menjadi dorongan bagi pemerintah untuk dijadikan pertimbangan. "Termasuk judulnya dan isinya, itu sangat tergantung dan kita serahkan kepada keputusan pemerintah," kata Bamsoet.

Di sisi lain, Bambang Soesatyo menyatakan bahwa secara teknis, perlu adanya penguatan BPIP karena rawan untuk disalahgunakan. “Pengaturan teknis pembinaan ideologi Pancasila harus melalui lembaga yang jelas, dan tidak cukup dengan Perpres yang nanti kita khawatir akan disalahgunakan oleh rezim yang berkuasa di kemudian hari,” ungkapnya.

RUU HIP menjadi polemik lantaran ada beberapa hal yang menjadi sorotan. Diantaranya adalah konsep Trisila dan Ekasila dalam salah satu pasal pada RUU HIP. Sebab dinilai tidak merepresentasikan pancasila sebagai norma dasar, harus dilihat secara utuh. Ketua Umum PBNU pun menegaskan lebih baik rancangan undang undang itu dicabut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES