TIMESINDONESIA, PONOROGO – Tahapan Pilkada serentak tahun 2020 sudah kembali berjalan. KPU Ponorogo menjelaskan persyaratan pencalonan paslon Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo saat sosialisasi tahapan Pilkada Ponorogo 2020 di Kantor KPU Ponorogo.
"Untuk mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati harus mempunyai 20% Kursi (9 kursi) di DPRD Ponorogo atau 25% dari suara sah partai politik atau gabungan partai politik," jelas Arwan Hamidi, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Ponorogo, Jumat, (3/7/2020).
Arwan Hamidi menambahkan, pengusung adalah partai politik yang mempunyai kursi di DPRD Kabupaten Ponorogo. Sehingga bagi partai politik yang tidak mempunyai kursi tidak bisa menjadi peserta Pilkada Ponorogo 2020 sebab tidak memenuhi syarat untuk masuk dalam hitungan dukungan paslon.
"Kita berharap dukungan media untuk mengedukasi masyarakat Ponorogo, agar bisa memahami regulasi sehingga bisa meningkatkan partisipasi pemilih," jelasnya.
Semakin masyarakat memahami tentang regulasi, termasuk persyaratan calon maupun persyaratan pencalonan, akan semakin meningkatkan kesadaran pemilih sehingga stabilitas politik di Ponorogo pada Pilkada Ponorogo 2020 juga akan terjaga,
"Kami KPU Ponorogo selalu berharap kerjasama dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada Ponorogo 2020," tegas Arwan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sholihin Nur |