Ekonomi

Didenda Rp 30 Miliar dari KPPU, Ini Tanggapan Grab

Jumat, 03 Juli 2020 - 20:49 | 24.19k
Kantor Grab. (Foto: Ojekline)
Kantor Grab. (Foto: Ojekline)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) memperoleh sanksi berupa denda sebesar Rp 30 miliar dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Grab dianggap melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Denda Rp 30 miliar pada Grab terdiri dari Rp 7,5 miliar pelanggaran pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas pasal 19.

Majelis Komisi yang dipimpin Dinni Melanie dengan anggota Guntur S Saragih, dan Afif Hasbullah menilai perjanjian kerja sama penyediaan jasa oleh Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia dan mengakibatkan penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah order pengemudi mitra non-TPI.

Juru bicara Grab menyatakan menghormati keputusan itu. "Kami menghormati dan telah mengikuti semua proses persidangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dan PT Grab Teknologi Indonesia," katanya, Jumat (3/7/2020).

Namun demikian, Grab menyatakan kecewa dan akan melakukan banding. "Kami menyesalkan bahwa KPPU telah memutuskan bahwa Grab dan TPI bersalah atas dugaan diskriminasi yang menguntungkan mitra pengemudi TPI meskipun adanya argumentasi dan pembuktian yang kuat dari Grab dan didukung oleh saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan."

Grab menyatakan banding karena tidak melihat adanya aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan dalam kerja sama dengan PT TPI. Apalagi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Grab menyatakan, kerjasama dengan PT TPI bertujuan memfasilitasi akses sebagian mitra pengemudi ke layanan penyewaan mobil yang hemat biaya sehingga mereka dapat terus mencari nafkah seperti yang lainnya.

Grab juga menyatakan, sistem pemesanan dilakukan secara adil dan murni berdasarkan kinerja dan prestasi serta tidak memberi perlakuan istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI. Sistem penghargaan seperti ini akan menguntungkan mitra pengemudi dan juga masyarakat umum.

"Berdasarkan hal di atas dan tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap keputusan tersebut, kami akan terus berupaya untuk melindungi brand dan reputasi kami dari tuduhan tidak berdasar yang dibuat oleh KPPU. Dengan memperhatikan prinsip ini, kami akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku," bunyi pernyataan Grab terkait denda dari KPPU. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES