TIMESINDONESIA, MADIUN – Pemkot Madiun, Jawa Timur telah memberi izin tempat hiburan malam seperti karaoke buka lagi pada 13 Juli 2020 dengan sejumlah syarat dan ketentuan. Sejumlah pengelola tempat hiburan malam di Kota Madiun dikumpulkan untuk diberi pengarahan oleh Wali Kota Madiun H Maidi sebelum tempat usahanya dibuka lagi.
Maidi menegaskan, semua aktivitas warga di era new normal sudah diperbolehkan. Tetapi harus disiplin menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Protokol kesehatan ini harga mati. Berlaku untuk semua aktivitas di Kota Madiun dan empat-tempat yang sudah direncanakan akan buka. Kalau sudah buka tetapi masih melanggar protokol kesehatan, hari itu juga akan kami tutup," tegas Maidi saat memimpin rapat koordinasi pembukaan THM di GCIO Kota Madiun, Jumat (3/7/2020).
Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di THM akan dilakukan oleh personel tim penegak disiplin protokol kesehatan yang dikenal dengan sebutan Pendekar Waras.
Tim khusus bentukan Forkompida Kota Madiun tersebut ditugaskan mengecek kesiapan area publik dan tempat-tempat aktivitas warga untuk dibuka lagi saat new normal. Jika diketahui masih ada pelanggaran dan sarana prasarana untuk protokol kesehatan belum terpenuhi maka akan dilakukan penindakan.
"Kita sudah siapkan penindakan. Tempat hiburan untuk anak-anak yang tidak memakai protokol kesehatan wajib dihentikan semua," tegas Maidi.
Perwakilan paguyuban THM Imam Santoso mengatakan, para pengelola THM sudah melakukan persiapan untuk buka lagi. Termasuk perlengkapan pendukung untuk protokol kesehatan. Semua karyawan juga dipastikan dalam kondisi sehat saat bekerja kembali.
"Sebelum dibuka tanggal 13 Juli nanti, semua persiapan 100 persen sudah ready," katanya.
Izin operasional kembali tempat hiburan malam seperti karaoke telah diberikan Pemkot Madiun seiring dengan pemberlakuan new normal di Kota Madiun. Selain tempat hiburan malam, Wali Kota Madiun juga membolehkan pusat perbelanjaan, restoran dan pedagang kaki lima juga sudah diizinkan buka dan melayani pembeli. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |