Peristiwa Daerah

MK Putuskan Wajib Nyalakan Lampu Motor Siang Hari, Polda Jateng: Jangan Didebat Lagi

Jumat, 03 Juli 2020 - 20:08 | 40.97k
Kombes Pol Arman Achdiyat, Direktur Lalu Lintas Polda Jateng saat diwawancara. (foto: anataranews)
Kombes Pol Arman Achdiyat, Direktur Lalu Lintas Polda Jateng saat diwawancara. (foto: anataranews)

TIMESINDONESIA, SEMARANGMahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berkaitan dengan penggunaan lampu utama sepeda motor saat siang hari.

Gugatan itu diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum (FH), Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, karena kena tilang tidak menyalakan lampu motor pada siang hari. .

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Arman Achdiat menjelaskan bahwa kewajiban bagi pengendara sepeda motor untuk menyalakan lampu pada siang hari sudah menjadi keputusan final dan mengikat.

"Hal itu tidak perlu diperdebatkan lagi," jelas Arman pada Jumat (3/7/2020).

Seperti kita ketahui, pada sidang yang dilakukan pada Jumat (25/6/2020), Ketua MK, Anwar Usman, membacakan putusan sidang yang menolak secara keseluruhan permohonan pergantian frasa 'siang hari' menjadi 'sepanjang hari' agar memberikan kepastian hukum kapan waktu menyalakan lampu depan kendaraan bermotor bersifat ambigu.

Gugatan yang dimohonkan oleh dua mahasiswa UKI terjadi usai keduanya ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motor, dinilai tidak beralasan menurut hukum.

"MK Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Arman menegaskan ulang putusan MK.

Arman mengatakan, kewajiban menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari sudah final. 

“Ketentuannya makin kuat dan jelas bahwa pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu kendaraan. Keputusan MK sudah dibacakan pekan lalu. Putusannya bisa diunduh dalam waktu dekat,” ungkapnya.

Pertimbangan MK menolak gugatan tersebut karena makna 'siang hari' harus dilekatkan dengan keadaan pada saat hari terang. Mahkamah Konstitusi menilai bahwa tidak diperlukan pembagian pagi-siang-petang atau sore untuk memaknai dua pasal terkait menyalakan lampu utama sepeda motor. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES